Menanggapi hal itu, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan menegaskan kembali bahwa per 2 April 2026 hanya terdapat 94 penyelenggara pinjaman daring yang berizin resmi.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas entitas keuangan melalui Kontak Layanan Konsumen OJK di nomor 157.
“Upaya perluasan edukasi ini akan terus dilakukan OJK Sultra guna memperkuat perlindungan konsumen dari berbagai modus kejahatan finansial yang merugikan masyarakat luas,” beber Indra.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post