PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Maraknya ancaman kejahatan keuangan digital mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) turun langsung melakukan edukasi di Kecamatan Sawa dan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kegiatan ini menjadi respons atas tingginya angka kerugian masyarakat akibat investasi ilegal yang mencapai Rp142,22 triliun sejak 2017 hingga triwulan III 2025.
Berdasarkan data OJK hingga Maret 2026, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) telah menghentikan 3.570 entitas keuangan ilegal. Penanganan pinjaman daring (pinjol) ilegal menjadi yang paling dominan dengan angka mencapai 29.764 kasus di seluruh Indonesia.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda Konut, H. Hasran Abu Bakar saat membuka acara mengingatkan warga agar mampu membedakan layanan legal dan ilegal.
“Literasi keuangan adalah bekal agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan berbasis digital yang semakin marak,” kata H. Hasran.
Dalam sesi diskusi, warga Kecamatan Sawa mengakui bahwa pemanfaatan perbankan digital di daerah belum optimal, sehingga kerentanan terhadap penipuan masih tinggi.


Discussion about this post