Oleh: Rusdianto Samawa
“Lika liku peradaban masyarakat Arab memunculkan kajian, riset sekaligus pemicu regulasi seluruh dunia terkait Buruh Migran dari berbagai negara yang datang ke Kawasan Arab. Sekaligus Arab tempat pengajaran dunia, pusat lahirnya ilmu pengetahuan, pendidikan moralitas, lahirnya agama-agama samawi.
Sebaliknya, peradaban Arab juga mereproduksi perbudakan, penjualan tenaga manusia, perdagangan orang, pengebirian hak asasi manusia, pemeras keringat kaum perempuan. Bahkan, perilaku masyarakat Arab menyimpang dari unsur-unsur kemanusiaan.
Tulisan ini, bukan untuk mencemarkan, menjelekan, mencela peradaban Arab. Tetapi, tulisan artikel dibuat untuk mengkritik perilaku para penyedia tenaga kerja dari berbagai negara belahan dunia. Tulisan ini dibuat sebagai bukti empirik (nyata) bukan cerita hoaks dari kasus yang pernah penulis tangani.
Mestinya, Arab sebagai filantrophy dan akuarium penampung tenaga kerja seluruh dunia, memerhatikan perkataan Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari abdullah bin umar bahwa: “Rasulullah bersabda; berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di akhir pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zholim.
Kezaliman para majikan, sponsor dan perusahaan yang pekerjakan para tenaga kerja sangat minus rasa kemanusiaan. Padahal, Allah Ta’ala berfirman; “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6). Dalam ayat ini; pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan.
Namun, fakta merekam perjalanan buruh migran Indonesia, tenaga kerja wanita, anak buah kapal, pekerja industri pabrik, buruh tani nelayan hingga buruh angkutan, sangat banyak tidak diberi upah sesuai ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.
Bahkan, kejinya kezaliman itu seolah dibenarkan; mayoritas perusahaan pemasok tenaga kerja buruh migran Indonesia ke Arab Saudi tidak memiliki izin karena telah di moratorium oleh pemerintah.
Agen-agen perekrut buruh migran ini, tidak memiliki standar panduan kerja. Kecenderungan mereka, kalau ada tuntutan keluarga untuk memulangkan buruh migran dari Arab Saudi seolah agensi ini paling pintar, cerdas dan berkelit. Alasan dalam berargumentasi membela diri tanpa rasa kemanusiaan, posisikan diri selalu benar.
Padahal mayoritas unprosedural yang mereka rekrut. Agensi bekerja siang malam untuk mendapatkan tenaga kerja wanita (TKW). Karena, agensi mendapat transfer dana sekitar USD4000-5000 setara Rp45 juta-Rp50 juta.
Discussion about this post