Dampaknya, BPP listrik yang ditanggung PLN menjadi lebih besar. (bisnis.com, 5/12/2021) Imbasnya, mau tidak mau PLN harus menaikkan tarif listrik untuk mengurangi biaya yang besar. Begitulah watak penguasa kapitalis. Padahal, listrik adalah salah satu sumber energi milik rakyat. Mestinya rakyat dapat menikmatinya secara murah, bahkan gratis. Negara masih berhitung dalam memberikan pelayanan kepada rakyat. dan Negara tidak mengutamakan pemenuhan kebutuhan rakyat.
Bandingkan dengan sistem Islam mengelola milkiyah ammah dan menjamin pemenuhan kebutuhan energi rakyat. Kecukupan ini akan terwujud manakala kekayaan alam yang menguasai hajat publik ini terkelola dengan pandangan syariat Islam.
Sayangnya, liberalisasi sumber energi dan layanan listrik meniadakan peran negara sebagai penanggung jawab utama. Dalam Islam, listrik merupakan harta kepemilikan umum. Seperti Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Listrik menghasilkan aliran energi panas (api) yang dapat menyalakan barang elektronik. Dalam hal ini, listrik termasuk kategori “api” yang disebutkan dalam hadis tersebut.
Terhadap barang tambang yang depositnya banyak, haram hukumnya dikelola oleh individu atau swasta. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw, yang diriwayatkan Abyadh bin Hammal al-Mazaniy, “Sesungguhnya ia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka, beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya?
Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir.’ Akhirnya beliau bersabda, (Kalau begitu) tarik kembali darinya. (HR Tirmidzi) Tindakan Rasulullah SAW. yang meminta kembali (tambang) garam setelah mengetahui jumlahnya sangat banyak dan tidak terbatas adalah dalil larangan individu memiliki barang tambang. Larangan tersebut tidak terbatas pada (tambang) garam, tetapi meliputi setiap barang tambang apa pun jenisnya, dengan syarat jumlahnya banyak laksana air mengalir.
Dengan demikian, pengelolaan sumber pembangkit listrik, serta layanan listrik dalam hal ini PLN haruslah berada di tangan negara. Individu atau swasta tidak boleh mengelolanya dengan alasan apa pun. Untuk memenuhi kebutuhan listrik, bisa ditempuh dengan beberapa kebijakan, yakni membangun sarana dan fasilitas pembangkit listrik yang memadai, melakukan eksplorasi bahan bakar listrik secara mandiri, mendistribusikan pasokan listrik kepada rakyat dengan harga murah, mengambil keuntungan pengelolaan sumber energi listrik atau lainnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, sandang, pangan, dan papan.
Dengan pengelolaan listrik berdasarkan syariat islam, rakyat dapat merasakan kekayaan alam yang mereka miliki untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam kehidupan sehari-hari. Di negara dengan sistem Islam listrik murah bukan hal yang utopia.
Wallahu A’lam Bisshowab.(***)
Penulis merupakan muslimah Pegiat Literasi
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post