Demikian juga dengan praktik suap untuk memengaruhi hasil Pemilu, baik kepada oknum penyelenggara, pengawas dan pemilih, adalah tindakan buruk terhadap manusia merdeka. Para pelakunya seharusnya dapat dijerat dengan tuduhan pelanggaran HAM. Sebab adanya upaya sistematis memengaruhi hasil Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seharusnya masuk kategori pelanggaran HAM.
Ulama Keluarkan Fatwa Haram
Jika negara melalui pemerintah dan alat negara, beserta penyelenggara, dan pengawas Pemilu tidak berdaya menghadapinya, maka ulama dan pemimpin agama harus turun tangan. Ulama dan pemimpin agama harus menjadi suluh penerang bagi kegelapan praktik politik uang. Maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa saatnya kita menyatakan perang terhadap musuh utama demokrasi, yakni politik identitas, politik uang, serta politik eksploitasi SARA dan ikatan-ikatan primordial yang merusak kualitas Pemilu Indonesia.
Kedua, bahwa sebagai lembaga penjaga moral bangsa, ulama dan pemimpin agama MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, PGI, KWI, PHDI, WALUBI, MATAKIN dan perwakilan penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diminta segera menerbitkan “fatwa haram” dan larangan pemberian dan penerimaan uang dalam Pemilu.
Ketiga, bahwa ulama dan pemimpin agama diminta juga untuk menerbitkan “fatwa haram” bagi Parpol, calon perseorangan, pasangan calon presiden/wakil presiden, kepala/wakil kepala daerah untuk dipilih. Pelaku politik uang harus mendapat sanksi moral, haram untuk dipilih.
Kornas meyakini, penerbitan fatwa haram dari ulama dan pemimpin agama, akan membantu kita memperbaiki kualitas Pemilu. Jika pelaku kejahatan Pemilu tidak takut penjara, mereka masih mungkin takut tidak masuk surga.(***)
Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post