Kewenangan penindakan yang lemah turut menjadi kambing hitam massifnya politik uang. Penindakan menjadi kewenangan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Sementara Gakkumdu baru akan bergerak setelah adanya pengaduan.
Partai politik (Parpol) seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang paling bertanggung jawab atas “massifnya politik uang”. Karena pelaku, baik caleg, capres/cawapres, dan cakada/cawakada adalah bagian dari Parpol. Namun alih-alih mengaku bersalah, Parpol justru menuduh rakyat penyebab dan penerima manfaatnya.
Hingga saat ini, tidak ada satu Parpol pun yang berani secara terbuka, mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Indonesia. Parpol malah sibuk berlomba, mengubah atau mempertahankan sistem Pemilu.
Praktik politik uang sesungguhnya sama berbahayanya dengan politik identitas. Politisasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) serta eksploitasi ikatan-ikatan primordial lainnya merendahkan harkat dan martabat manusia.
Demikian juga dengan praktik suap untuk memengaruhi hasil Pemilu, baik kepada oknum penyelenggara, pengawas dan pemilih, adalah tindakan buruk terhadap manusia merdeka. Para pelakunya seharusnya dapat dijerat dengan tuduhan pelanggaran HAM. Sebab adanya upaya sistematis memengaruhi hasil Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seharusnya masuk kategori pelanggaran HAM.
Ulama Keluarkan Fatwa Haram
Jika negara melalui pemerintah dan alat negara, beserta penyelenggara, dan pengawas Pemilu tidak berdaya menghadapinya, maka ulama dan pemimpin agama harus turun tangan. Ulama dan pemimpin agama harus menjadi suluh penerang bagi kegelapan praktik politik uang. Maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa saatnya kita menyatakan perang terhadap musuh utama demokrasi, yakni politik identitas, politik uang, serta politik eksploitasi SARA dan ikatan-ikatan primordial yang merusak kualitas Pemilu Indonesia.
Discussion about this post