Ditempat yang sama, narasumber lainnya, Dosen Fakultas Ilmu Hukum UHO, Asri Sarif mengatakan, dalam perspektif hukum, hubungan atau relasi antar pihak yang terkait dalam investasi menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Di sisi lain, upaya penyelesaian dalam ranah investasi cenderung pada opsi pilihan secara perdata.
“Ketika anda akan memecahkan masalah terhadap investasi ilegal, yang harus anda lakukan adalah bagaimana hubungan hukumnya antara pelaku usaha dengan konsumennya. Perlu diingat, pilihan investasi adalah akibat tindakan kita, jadi selalu ada konsekuensi atau tanggung jawab atas pilihan tersebut,” ungkap Asri.
Untuk diketahui, seminar atau edukasi ini hanya dihadiri 50 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal itu dilakukan guba mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post