Oleh: Sri Sunarti
Pada periode Januari-Oktober 2021, Komnas Perempuan menerima aduan 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka ini melonjak drastis dua kali lipat jika dibandingkan pada tahun 2020.
Hal ini menunjukkan semakin sempitnya ruang aman bagi perempuan. Maka sebuah keniscayaan bagi Indonesia dilabeli “DARURAT” kekerasan seksual.
Mirisnya, tindakan kekerasan seksual sudah merajalela diseluruh penjuru Nusantara tak terkecuali di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara. Pasalnya, seperti dilansir oleh Sultrafajar.co.id belum lama ini seorang remaja dibawah umur telah digauli oleh empat orang pelaku pencabulan.
Beruntung pelaku telah diringkus oleh tim Buser 77 polresta kendari. Terbaru, seorang wanita pria (waria) berinisial AS di Kabupaten Konawe, Sultra ditangkap polisi atas aksi pencabulan terhadap seorang bocah. Pelaku sempat menjanjikan korban uang Rp 500 ribu sebelum beraksi (Detik Sulsel 02/06/2022).
Jika dicermati, darurat kekerasan seksual yang kian menjadi saat ini tidak berbanding lurus dengan upaya penanganannya. Dengan kata lain tindakan kekerasan seksual hanya sebatas deretan angka tanpa solusi. Para korban ditinggal begitu saja tanpa kejelasan dan dukungan.
Alhasil, korban merasa kian terpojok dan kehilangan semangat dalam meniti kehidupan. Disadari atau tidak, kemudahan generasi milenial mengakses internet menjadi salah satu penyebab remaja dan masyarakat umum mendapatkan tontonan yang tidak layak dijadikan tuntunan. Hingga mulai mencari pelampiasan penyaluran hasrat seksual tanpa melihat siapa objek pemuas tersebut.
Maka bukan sebuah sikap yang berlebihan jika orangtua selalu merasa was-was ketika anak mereka berada diluar rumah, baik laki-laki maupun perempuan. Hilangnya rasa aman merupakan persoalan tersendiri bagi masyarakat.
Oleh karena itu, kita hendaknya melihat kasus-kasus tersebut secara holistik dan komprehensif. Sebab, hal ini bukan sekadar persoalan hukuman bagi pelaku atau nasib korban yang nantinya mengalami trauma berkepanjangan.
Discussion about this post