Persoalan tindak asusila, tidak sekedar menyelesaikan kasus per kasus. Karena, kejadian yang sama terus berulang dari tahun ke tahun. Mengapa begitu banyak predator seksual berkeliaran?
Pemerintah mesti berupaya untuk meminimalisir dan mencegah tindak asusila maupun kejahatan seksual terhadap remaja bahkan anak dibawah umur. Hanya saja, sejumlah regulasi sepertinya belum cukup mengatasi persoalan ini. Artinya aturan yang ada belum menyentuh akar permasalahan.
Merebaknya kasus asusila terhadap anak sejatinya karena tidak adanya perlindungan berlapis untuk anak. Hal ini disebabkan oleh tereduksinya pemahaman tentang kewajiban negara, masyarakat, dan keluarga serta tidak diberlakukannya aturan baku di tengah-tengah masyarakat.
Inilah konsekuensi hidup di alam sekuler liberal. Sistem ini dengan kejamnya mengikis fondasi paling mendasar dalam kehidupan manusia, yaitu keimanan serta berlakunya syariat Islam. Akibatnya, kaum muslim kehilangan gambaran nyata tentang bagaimana kehidupan islam yang sesungguhnya.
Mencukupkan diri bahwa Islam hanya batas pada ibadah ritual semata. Aturan Islam tergantikan dengan hukum sekuler buatan manusia. Akhirnya, aturan ini mendominasi tata pergaulan sosial dimasyarakat.
Padahal, Islam memiliki solusi paripurna dan integral. Terbukti mampu menyelesaikan persoalan maraknya perbuatan asusila dan kejahatan seksual antara lain:
Pertama, lapisan preventif, yaitu pencegahan. Islam mengatur secara terperinci batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yakni (1) mewajibkan perempuan menutup aurat dengan berhijab syar’i (kewajiban memakai jilbab dan kerudung di ruang publik);
(2) kewajiban menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan; (3) Larangan berkhalwat, tabaruj (berhias di hadapan nonmahram), dan berzina;
(4) Islam memerintahkan perempuan didampingi mahram saat melakukan safar (perjalanan lebih dari sehari semalam) dalam rangka menjaga kehormatannya; dan (5) Islam memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak.
Discussion about this post