Oleh: Rusdianto Samawa
Sistem lelang kuota ikan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur belum memberi manfaat kepada negara dan nelayan. Lelang kuota ikan tidak jelas, baik dari sistem lelang hingga manfaat PNBP yang diterima.
Apalagi infrastruktur yang tersedia di tempat pelelangan ikan belum tersedia, berupa timbangan online, cold storage, dan lainnya. Kebijakan lelang kuota ikan ini, kelemahan banyak sekali. Nelayan, pemilik kapal hingga pedagang tak bisa mengakses sistem web. Mestinya, kebijakan itu direncanakan seharusnya fasilitasnya disiapkan sedemikian rupa.
Dengan sistem ini, pedagang tidak bisa memantau langsung jalannya pelelangan ikan menggunakan sistem web. Sistem lelang ini membuat pembayaran ikan di pelelangan tidak sesuai standar harga yang ditentukan.
Sepanjang tahun 2022 KKP belum lakukan perbaikan dan reformulasi sejumlah regulasi untuk mendukung penangkapan ikan terukur dan PNBP pasca produksi. Faktor inilah, sebagian besar kegagalan kebijakan penangkapan ikan terukur melalui sistem lelang kuota ikan.
Lagi pula, perusahaan yang mendapat kuota lelang ikan belum pernah diumumkan. Kemungkinan besar jadi sapi perah. Mengingat kebijakan penangkapan terukur salah satu tujuan peningkatan PNBP. Maka terkait dengan dana besar dari perolehan dan penerimaan PNBP. Apabila kebijakan ini, tidak transparan. Maka patut dipertanyakan.
Jangan sampai langkah kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diyakini tidak dapat mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya sehingga perusahaan yang mendapat kuota lelang semaunya menjarah sumber daya ikan yang tersedia. Artinya, perusahaan tersebut, tidak dapat dikontrol.
KKP juga belum ada progres; pelaksanaan, dan evaluasi dalam menyiapkan 79 pelabuhan perikanan tempat pangkalan kapal perikanan sebagai sarana dan prasarana serta sumber daya manusia penunjang dari kebijakan penangkapan ikan terukur sehingga berdampak pada perolehan PNBP pasca produksi yang lambat dan rendah.
Di samping itu, KKP juga gagal lakukan pengembangan 4 pelabuhan perikanan berwawasan lingkungan (eco fishing port) dan 11 lokasi integrated fishing port dan internasional fish market melalui pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN).
Apalagi, kegagalan dalam pengunaan dana alokasi khusus (DAK) kelautan dan perikanan untuk pengembangan pelabuhan perikanan dilakukan pada 66 lokasi di 23 provinsi.
Discussion about this post