Apalagi ditambah faktor teknologi informasi yang makin massif yang tidak menjaga arus peredaran pornoaksi dan pornografi. Hal tersebut lahir dari budaya barat yang menuhankan ide kebebasan dari sistem kapitalis sekuler. Data dari Unicef menyatan bahwa tingginya pengguna internet di seluruh dunia dengan adanya smartphone mendorong budaya ‘kamar tidur’, dimana sesorang akan banyak menghabiskan waktu sendiri dalam kamar dengan akses yang bebas ke internet dan biasanya kurang mendapatkan pengawasan (Unicef, 2017).
Secara lansung, media sosial bukan hanya tulisan, tapi gambar, video dan sebagainya yang bisa diakses pada akhirnya muncul banyak kekerasan akibat belajar dari media sosial dan menjadi pemicu untuk mempraktikan pada video yang ditontonnya. Ditambah lagi, hilangnya visi lembaga penyiaran sebagai media edukasi, menjadikan tayangan hanya berputar pada kepentingan tertentu.
Jika sistem sekuler terus dipertahankan, maka kekerasan seksual akan terus terjadi dan akan menjadi wabah yang menjijikkan di negeri mayoritas Muslim ini. Dengan tidak tegasnya negara dalam memberantas kekerasan seksual dan hukuman yang diberikan juga tidak memberi efek jera.
Penetapan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual atau pelaku kemaksiatan janganlah menggunakan aturan manusia. Menggunakan standar perasaan, standar mayoritas manusia atau aturan buatan akal manusia pasti tidak akan memberikan efek jera.
Kasus kekerasan terhadap anak dalam sistem sekuler jelas akan terus terjadi. Sebab, para penguasa tidak memberikan solusi tuntas hingga ke akarnya. Bahkan, solusi yang diberikan selalunya memberikan penyesalan semu dan terkadang menimbulkan masalah baru.
Islam Solusinya
Islam adalah aturan hidup yang sempurna yang diturunkan Allah SWT memberikan aturan yang lengkap dan menyeluruh untuk menyelesaikan persoalan hidup manusia, termasuk kekerasan seksual terhadap anak. Islam melarang benda dan aktivitas yang memberi peluang terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, seperti pornografi, baik dalam membuat, menyebarkan atau menikmatinya. Islam juga melarang usaha menggunakan sesuatu yang haram.
Penaganan kasus kejahatan seksual membutuhkan solusi yang menyeluruh bukan selama ini yang dilakukan oleh pemerintah. Secara mendasar, syariah Islam mengharuskan negara senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan individu yang didukung oleh kontrol sosial masyarakat akan jauh lebih baik dibandingkan jika dimiliki oleh individu saja.
Discussion about this post