Oleh: Khaziyah Naflah
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menganugerahi Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2022 kepada 320 kabupaten/kota, yang terdiri dari delapan (8) Utama, enam puluh enam (66) Nindya, seratus tujuh belas (117) Madya, dan seratus dua puluh satu (121) Pratama.
Apresiasi juga diberikan kepada delapan (8) provinsi yang telah melakukan upaya keras untuk mewujudkan Provinsi Layak Anak (PROVILA).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, berharap penghargaan ini menjadi penyemangat daerah untuk lebih melindungi kelompok anak di daerah masing-masing.
Sebagai upaya untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing serta Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 dan Indonesia Emas 2045, Pemerintah Indonesia melalui KemenPPPA mengimplementasikan kebijakan pembangunan KLA untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan salah lainnya, serta berpartisipasi aktif menyuarakan aspirasi dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya.
Pemenuhan hak-hak tersebut sifatnya sangat kompleks dan multisektoral, sehingga komitmen lintas sektor menjadi hal yang sangat esensial (kemenpppa.go.id, 23/07/2022).
Kota layak anak (KLA) memang semakin banyak diangkat dan dijadikan prioritas pembangunan daerah. KLA pun diharapkan mampu memenuhi hak-hak anak dan menjadi salah satu pelindung mereka dari tindak kejahatan kekerasan seksual. Namun faktanya kekerasan terhadap anak di negeri ini masih menggurita dan justru beragam modus.
Sebagaimana, menurut Lembaga Save the Children melakukan pendampingan terhadap 32 kasus kekerasan terhadap anak dan 28 kasus kekerasan terhadap perempuan di di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lembaga kemanusiaan itu menyatakan bahwa tingkat kekerasan terhadap anak dan perempuan di kawasan NTT cukup tinggi (tempo.co, 13/09/2022).
Kemudian pada tahun 2022 terdapat beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Data Kemen PPA pada tanggal 1 Januari-22 Juli 2022 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia mencapai 2.715 korban (metrotvnews.com, 24/07/2022).
Lagi-lagi solusi yang ditawarkan oleh penguasa terhadap permasalahan yang membelit rakyat hanya sebuah fatamorgana. Bagaimana tidak, kota layak anak (KLA) yang dianggap sebagai salah satu ajang untuk sebuah daerah agar mampu melindungi hak-hak anak, nyatanya tidak berbanding lurus dengan apa yang terjadi di lapangan.
Discussion about this post