Lalu, setelah menganulir SK DK PWI, kembali nyatakan bersama-sama HCB sebagai Ketum PWI 2023-2028. Sahkan! KLB Selesai. PWI kembali bersatu! Case closed!
Saya berkali-kali menyampaikan, lewat opini, lewat pemberitaan media, juga lewat pesan pribadi kepada ketua-ketua PWI di daerah: KLB PWI adalah solusi. Itu diatur dalam PD PRT sebagai mekanisme organisasi untuk menyelesaikan masalah.
Bacalah baik-baik PD dan PRT PWI, yang sudah disepakati bersama dalam Kongres XXV di Bandung. KLB itu intinya kongres. Bedanya; ada kata “Luar Biasa.”
Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi PWI.
Tetapi, apanya yang luar biasa? Karena waktunya. Yang dipercepat. Mestinya di 2028. Tetapi digelar di 2024.
Apanya lagi yang luar biasa? Karena sebab-musababnya. Kalau yang biasa karena habis masa bakti pengurusnya dan yang sekarang karena Ketum PWI Pusat sudah berhalangan tetap berdasarkan keputusan DK PWI Pusat yang memberhentikan HCB dari anggota PWI.
Tetapi inti kongres sesungguhnya musyawarah mufakat. Itu jelas diatur dalam PRT PWI pasal 27 ayat 1; “Dalam mengambil keputusan, Kongres harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.”
Bagaimana kalau tidak tercapai kata mufakat? Ada ayat 2 pasal 27 PRT mengatur. Bunyinya; “Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara.”
Discussion about this post