Setiap badan publik didorong untuk menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat melalui berbagai kanal, seperti website resmi, media sosial, hingga layanan informasi langsung.
Selain itu, pengelolaan dokumentasi yang tertata dan respons cepat terhadap permohonan informasi menjadi indikator penting dalam menilai kualitas keterbukaan informasi suatu badan publik.
Kepala Dinas Kominfo Konsel, Annas Mas’ud menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat peran PPID dalam mendukung keterbukaan informasi di daerah.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Konawe Selatan melalui penguatan SDM, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan koordinasi antar perangkat daerah,” ungkapnya.
Arah kebijakan keterbukaan informasi ke depan difokuskan pada digitalisasi layanan, integrasi sistem informasi antar instansi, serta peningkatan literasi informasi masyarakat. Hal ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang terbuka, inklusif, dan mudah diakses.
Keterbukaan informasi publik dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat, di antaranya mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan, meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, serta memberikan akses informasi yang cepat dan akurat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Komisi Informasi dalam mewujudkan Sulawesi Tenggara yang informatif, transparan, dan berdaya saing, sesuai dengan semangat tema yang diusung.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post