Kemudian, para pemimpin juga memberikan keteladanan bagi para amil, wali dan masyarakat untuk menjadi pemimpin yang baik dan amanah. Sebagai contoh khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah menutup hidungnya saat membagi-bagikan minyak wangi karena khawatir akan mencium sesuatu yang bukan haknya.
Beliau juga pernah mematikan fasilitas lampu di ruang kerjanya pada saat menerima anaknya. Hal ini dilakukan karena pertemuan itu tidak ada sangkut pautnya dengan urusan Negara. Sehingga, dengan keteladanan yang baik, maka para amil, wali dan masyarakat akan mencontohnya.
Kedua, untuk menghindari membengkaknya harta kekayaan para pegawai, sistem Islam juga melakukan penghitungan harta kekayaan. Pada masa kekhilafahan Umar Bin khatab, hal ini rutin dilakukan. Beliau selalu menghitung harta kekayaan para pegawainya seperti para Gubenur dan Amil.
Ketiga, diberlakukannya seperangkat hukuman pidana yang keras dan menjerakan. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku. Sistem sanksi yang berupa ta’zir bertindak sebagai penebus dosa (al-jawabir), sehingga mendorong para pelakunya untuk bertobat dan tidak melakukan perbuatannya kembali.
Dengan berbagai metode di atas, maka korupsi akan mampu diberantas hingga ke akarnya, dan harta negara bisa dikembangkan untuk kesejahteraan rakyatnya. Wallahu A’alam Bisshawab.(***)
Penulis: Aktivis Muslimah Konawe Selatan
Jangan lewatkan video populer:
https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post