Oleh: Wahyu Alamsyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus gunakan pendekatan teori Mercenary Corruption untuk melihat tindakan korupsi dalam kepentingan pribadi yang gunakan fasilitas kebijakan.
Apabila KPK gunakan teori itu, maka pemberantasan korupsi lebih mudah. Karena kebijakan bisa menyebabkan adanya transaksi tidak wajar. KPK tidak mesti ada bukti kwitansi atau nominal diatas kertas. Itu pentingnya pengawasan.
KPK perlu selidiki dugaan adanya kesepakatan timbal balik para pihak perusahaan ekspor benih bening lobster (BBL), pembeli, pemberi dan penerima yang sama-sama peroleh keuntungan, seperti pola pembentukan, penunjukan dan/atau panitia kerja dalam kebijakan ekspor benih lobster yang melibatkan semua pihak.
Kebijakan ekspor BBL itu, terdapat driver team yang bertanggung jawab memanggil, mencari, menetapkan perusahaan ekspor benih yang berakibat monopoli sehingga perkuat dugaan korupsi yakni menerima janji dan pemberian royalti (fee) dari sebuah jabatan yang merugikan negara.
Discussion about this post