Studi kasus komparatif antara penegakan PT. Bososi Pratama dengan PT. Roshini Indonesia yang kami nilai tendensius. Wilayah hukum Konut ada institusi polres yang kadang tidak di libatkan seketika kaget melihat police line sudah terpasang.
Ini ada apa? Kok yang lain tidak tersentuh? Lalu tambang yang lain bebas beroperasi padahal pelanggarannya sama, bahkan ada yang lebih parah.
Kasus pertambangan bukan sekedar ilegal mining semata, namun realitas di balik teka teki itu berakhir diskriminasi. Bukan itu saja, ironis berimbas kepada pengusaha lokal asli daerah menjadi suatu pengalihan, target dari skenario kolaborasi oligarki tambang.
Sebagai kesimpulan, jika supremasi hukum benar-benar mau ditegakkan, kami siap sebagai jarum kompas mengawal penindakan oknum tambang ilegal tentunya dengan dasar asas keterbukaan, keadilan serta kepastian hukum. Dengan demikian dipastikan tak satupun tambang di Konut yang akan beroperasi.
Namun, persoalan yang mendasar juga perlu di ingat bahwa ekonomi kerakyatan cukup membantu pemerintah dari profit sektor pertambangan, terutama kontribusi riil dari pihak pengusaha lokal itu sendiri, yang paham kondisi daerahnya serta tinggal bersama di lingkungan keluarga dan masyarakat itu sendiri.
Discussion about this post