Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Pihak desa diduga tetap memaksakan pembangunan tanpa adanya penyelesaian hukum yang jelas. Hal inilah yang membuat keluarga pemilik lahan merasa pemerintah bertindak sewenang-wenang layaknya “preman” yang tidak menghormati legalitas hukum.
“Legalitas kami jelas dari Kantor Pertanahan Buton Tengah, namun mengapa tidak diakui dan memaksa kehendak. Ini bentuk penindasan dan tindakan preman kepada masyarakat yang dibiarkan nyata oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sebagai ahli waris tanah leluhur, Diman menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun dalam memperjuangkan haknya. Ia menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Buton Tengah yang dianggap abai terhadap perlindungan hak rakyat kecil.
“Yang kami tahu pemerintah itu hadir untuk rakyat dan melindungi hak-hak rakyat. Namun kami lihat di Buton Tengah ini sebaliknya. Ini tanah leluhur kami, kami akan perjuangkan sampai kapanpun,” tegasnya.
Kedatangan pemilik lahan di lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih ini berlangsung tertib karena diawasi langsung oleh sejumlah anggota Polsek Mawasangka.
Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, pihak Pemerintah Daerah Buton Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait penyelesaian lahan pembangunan Kopdes yang sama-sama diklaim oleh warga pemilik lahan dan pemerintah desa.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post