Begitulah ketika aturan diserahkan kepada manusia yang sifatnya lemah dan terbatas, serta tak jarang aturan yang dibuat menimbulkan pertentangan di antara manusia. Sebab, manusia yang melakukan sesuatu bukan karena tuntunan wahyu, maka dirinya akan dikendalikan oleh hawa nafsu. Kalau sudah seperti itu halal haram tak lagi jadi patokan dalam melakukan sesuatu.
Sementara itu, dalam islam segala sesuatu yang dapat memicu tindakan kriminalitas akan dibabat tuntas. Karena itu penting aspek pendidikan, ekonomi, sosial dan berbagai hal yang terkait senantiasa didukung oleh nilai-nilai yang tidak bertentangan dengan aturan-Nya.
Di samping itu, penting adanya hal lain yang mendukung yakni: Pertama, ketakwaan individu yang mampu mendorong untuk terikat kepada hukum syara. Kedua, kontrol individu dan masyarakat. Kontrol keduanya sangat diperlukan, karena manusia bukan nabi apalagi malaikat yang tak luput dari khilaf. Ketiga, peran negara yang menerapkan aturan-Nya dalam seluruh aspek kehidupan.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW., “Kamu semuanya adalah penanggung jawab atas gembalanya. Maka, pemimpin adalah penggembala dan dialah yang harus selalu bertanggung jawab terhadap gembalanya.” (HR. Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi dari Ibn Umar).
Tak kalah penting adanya upaya preventif yang dilakukan negara untuk mencegah hal-hal yang dapat mendorong seseorang berbuat kriminal. Adapun jika upaya preventif telah dilakukan secara maksimal dan hal itu masih terjadi, maka barulah diberlakukan sanksi.
Sanksi yang diberikan pun akan disesuaikan atas perbuatan yang dilakukan. Pun dalam islam sanksi yang diberikan bertujuan sebagai efek jera agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya, begitu juga dengan orang lain yang memiliki keinginan serupa. Selain itu juga, sanksi yang diberikan sebagai penebus dosanya di akhirat kelak.
Dengan demikian, tidak mudah membabat tuntas kasus kriminalitas, jika masih banyak celah yang mengarahkan pada perbuatan kriminal. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara peran individu, masyarakat dan negara dalam meminimalisasi bahkan membabat tuntas kriminalitas, sehingga jika kehidupan jauh dari tindak kejahatan, maka hidup akan damai. Wallahu a’lam.(***)
Penulis adalah Guru Asal Konawe
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post