Minyak goreng adalah kebutuhan primer masyarakat, hampir semua makanan yang dikomsumsi menggunakan minyak goreng. Kelangkaan yang terjadi seharusnya sudah diantisipasi oleh pemerintah sejak awal ditemukannya banyak penimbunan minyak goreng. Penetapan harga oleh pemerintah pun membuktikan tidak bisa menyelesaikan kelangkaan tersebut yang ada justru melahirkan para oknum tipu-tipu pembuat minyak goreng murah.
Sebagian pedagang kecil berasumsi membeli minyak goreng murah supaya bisa menutupi kerugian mereka ketika terjadi kenaikan harga minyak goreng yang cukup tinggi, lalu tiba-tiba pemerintah mengeluarkan kebijakan penetapan harga. Tentunya ini sangat tidak adil bagi pedagang kecil, begitupun dengan pelaku, tidak menutup kemungkinan aksi tipu-tipu ini menjadi solusi bagi mereka untuk bertahan hidup.
Pada dasarnya Islam memandang bahwa manusia memiliki kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi. Jika kebutuhan dasar seperti minyak goreng tidak terpenuhi maka dipastikan akan menimbulkan masalah dalam kehidupan.
Islam memandang Negara adalah pihak yang berkewajiban untuk menjaga dan memastikan setiap individu masyarakat bisa mengakses kebutuhan dasar tersebut. Negara harus mengerahkan seluruh upaya untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, agar tidak ada lagi yang berlaku curang hanya demi sesuap nasi.
Rasulullah saw bersabda: “Imam (Khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat) dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari Muslim).
Negara juga berkewajiban untuk senantiasa mendorong ketaqwaan individu agar senantiasa amanah dan jujur dalam bermuamalah, motivasi berjual beli bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan tetapi untuk mendapatkan keberkahan disetiap aktifitasnya.
Discussion about this post