Islam memandang Negara adalah pihak yang berkewajiban untuk menjaga dan memastikan setiap individu masyarakat bisa mengakses kebutuhan dasar tersebut. Negara harus mengerahkan seluruh upaya untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, agar tidak ada lagi yang berlaku curang hanya demi sesuap nasi.
Rasulullah saw bersabda: “Imam (Khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat) dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari Muslim).
Negara juga berkewajiban untuk senantiasa mendorong ketaqwaan individu agar senantiasa amanah dan jujur dalam bermuamalah, motivasi berjual beli bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan tetapi untuk mendapatkan keberkahan disetiap aktifitasnya.
Rasulullah saw bersabda: “Penjual dan pembeli itu diberi pilihan (antara meneruskan jual beli atau membatalkannya, selama keduanya belum berpisah) atau beliau berkata, ‘Sampai keduanya berpisah’. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang) jual beli keduanya diberkahi. Namun, apabila keduanya menyembunyikan dan berdusta, akan dihilangkan keberkahan jual beli keduanya.” (HR. al-Bukhari Muslim).
Sanksi yang diberlakukan pun harus tegas kepada pelaku tipu-tipu hingga memberikan efek jera baginya dan memberi rasa takut bagi yang melihatnya sehingga tidak ada lagi dorongan untuk berbuat curang atau melakukan penipuan dalam berjual beli. Wa’allahu’alam biishowab.(***)
Penulis: Pemerhati Sosial Asal Konawe
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post