Inilah akibat ketika paham sekularisme dijadikan asas dalam kehidupan. Standar halal haram tidak lagi dijadikan acuan dalam melakukan perbuatan. Merebaknya kemaksiatan diakibatkan karena jauhnya manusia dari aturan Ilahi. Lihat saja bagaimana miras justru dilegalkan di negeri ini. Miras yang jelas-jelas haram saja malah dilegalkan dengan alasan mampu menciptakan lapangan kerja dan memajukan ekonomi bangsa.
Alhasil, bukan mustahil judi online yang jelas-jelas haram bisa dilegalkan dengan alasan yang sama. Beberapa figur publik juga mulai mendukung pelegalan judi online dengan alasan bukan penipuan dan ada sisi hiburannya. Jelas, pola pikir seperti ini lahir dari cara pandang yang berbasis sekularisme. Paham ini memisahkan peran agama dalam kehidupan sehingga memberi ruang bagi berkembangnya aktivitas yang menyimpang.
Islam Mengharamkan Judi
Secara definisi, perjudian adalah perbuatan hiburan beberapa pihak yang masing-masing menyetorkan sejumlah uang untuk dikumpulkan sebagai hadiah. Lalu dengan permainan tertentu, baik dengan kartu, melempar dadu, adu ketangkasan, memutar rolet, sabung ayam, menebak skor pertandingan sepak bola, atau permainan yang lain.
Siapa yang menang, ia akan mendapatkan hadiah yang dananya diambil dari para peserta tadi. Islam menjelaskan segala bentuk perjudian baik dilakukan secara langsung (offline) atau daring (online) hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah: 90).
Imam al-Dzahabi dalam al-Kabair menambahkan dalil haramnya berjudi dengan mengategorikannya sebagai memakan harta orang lain dengan cara batil. “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (Q.S Al-Baqaroh:188).
Tradisi judi termasuk tradisi jahiliyah. Dampak buruk yang ditimbulkan jauh lebih besar seperti menghambur-hamburkan harta, menghalangi dzikir kepada Allah dan salat, juga menjadi penyebab timbulnya dosa yang lain seperti permusuhan, perkelahian, dan saling membenci.
Dalam pandangan Islam, solusi dari permasalahan judi online berkedok investasi ini bukan sekedar pemblokiran atau menetapkan peraturan parsial, melainkan bagaimana mengutamakan rasa takut setiap hamba kepada sang pencipta. Dengan begitu, orang-orang akan senantiasa menjaga dirinya dari melakukan hal-hal yang tercela dan haram. Edukasi terhadap ketaatan kepada aturan Allah sangatlah dibutuhkan.
Kemudian Islam juga akan menjamin kebutuhan dasar setiap umat. Islam dengan aturannya yang khas akan memastikan bahwa setiap kebutuhan pokok dari masyarakat terpenuhi dengan baik. Lapangan kerja yang disediakan adalah yang sesuai dengan ‘kaidah syara’. Dengan ini, kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin tidak akan tercipta.
Selain itu, negara juga akan membantu terpenuhinya kebutuhan sekunder dan tersier, sehingga jaminan kehidupan bagi seluruh masyarakat terpenuhi secara merata. Untuk itu, pemberantasan judi online ini mesti dilakukan dengan sungguh-sungguh tidak setengah hati.
Harus ada upaya yang kuat dari pihak yang berwenang saat ini untuk menyuarakan keharaman judi ini. Aparat pun harus menjadi garda terdepan dalam memberantas kemaksiatan yang merusak jiwa, akal, masyarakat, termasuk negara. Wallahu alam bi ash shawwab.(***)
Penulis adalah Pegiat Literasi
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post