Kebiasaan judi pun tak hanya diminati orang-orang dewasa, remaja hari ini turut andil terjebak dalam aktivitas haram ini. Untuk mengisi waktu luangnya, remaja juga bermain poker online. Remaja yang pertama kali memainkannya biasanya akan mencoba sekali lagi jika mendapatkan kemenangan, rasa penasaran yang besar menjadikan mereka tenggelam dalam permainan hingga pada akhirnya kecanduan.
Sebagian remaja sudah cenderung acuh dan seolah-olah memandang perjudian sebagai suatu hal yang wajar di era perkembangan teknologi saat ini. Oleh karena itu, kita semua berharap adanya kewaspadaan yang tinggi, utamanya para orang tua agar mengontrol dan membatasi penggunaan handphone dengan hal yang positif dan bermanfaat.
Selain itu, Kominfo juga dihimbau agar tidak abai terhadap maraknya pendaftar situs judi online. Dalam hal ini peran masyarakat dan pemerintah juga sangat dibutuhkan untuk menekan angka kecanduan terhadap judi online.
Maraknya perjudian juga sebenarnya menunjukan bagaimana rusaknya sistem sosial masyarakat hari ini. Prostitusi, narkoba, perceraian, anak putus sekolah, keluarga terlantar, budaya malas, hingga kejahatan lainnya ini disebabkan budaya judi yang menjamur.
Faktanya, orang-orang yang terlibat dalam perjudian didominasi karena faktor ekonomi yang pas-pasan. Tak jarang kita mendengar cerita karena ketagihan pada permainan judi, ada yang sampai mengutang sana sini, menjual harta benda seperti rumah, kendaraan, dan tanah. Parahnya, ada yang tega menjadikan anak dan istri menjadi taruhan untuk menutupi utang karena kalah dalam berjudi.
Inilah akibat ketika paham sekularisme dijadikan asas dalam kehidupan. Standar halal haram tidak lagi dijadikan acuan dalam melakukan perbuatan. Merebaknya kemaksiatan diakibatkan karena jauhnya manusia dari aturan Ilahi. Lihat saja bagaimana miras justru dilegalkan di negeri ini. Miras yang jelas-jelas haram saja malah dilegalkan dengan alasan mampu menciptakan lapangan kerja dan memajukan ekonomi bangsa.
Alhasil, bukan mustahil judi online yang jelas-jelas haram bisa dilegalkan dengan alasan yang sama. Beberapa figur publik juga mulai mendukung pelegalan judi online dengan alasan bukan penipuan dan ada sisi hiburannya. Jelas, pola pikir seperti ini lahir dari cara pandang yang berbasis sekularisme. Paham ini memisahkan peran agama dalam kehidupan sehingga memberi ruang bagi berkembangnya aktivitas yang menyimpang.
Islam Mengharamkan Judi
Secara definisi, perjudian adalah perbuatan hiburan beberapa pihak yang masing-masing menyetorkan sejumlah uang untuk dikumpulkan sebagai hadiah. Lalu dengan permainan tertentu, baik dengan kartu, melempar dadu, adu ketangkasan, memutar rolet, sabung ayam, menebak skor pertandingan sepak bola, atau permainan yang lain.
Discussion about this post