Pemberantasan judi online oleh pemerintah ini akhirnya dianggap setengah hati. Bukan rahasia lagi jika banyak oknum aparat terlibat dalam pengamanan judi online, tetapi nihil penanganan dan pengusutan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, banyak pihak terlibat dalam transaksi judi online, termasuk oknum aparat. Lantas, bagaimana bisa memberantas tuntas jika banyak pihak justru melindungi?
Padahal dalam UU 11/2008 pasal 27 ayat (2) tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 (UU ITE), disebutkan adanya larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan perjudian. Sanksi pidananya berupa penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebagaimana diketahui berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), PPATK dan Kepolisian, namun perjudian daring masih terus berkembang pesat, dengan demikian masih adakah harapan judi akan tuntas?
Peneliti bidang hukum The Indonesia Institute, Clarissa Intan juga menduga besar kemungkinan masih terdapat aktor-aktor culas yang melindungi judi online di kalangan penegak hukum hingga pemerintah. Beliau menyatakan momen pegawai Komdigi perlu ditindaklanjuti dengan penelusuran yang lebih mendalam secara komprehensif. (Tirto, 05/11/2024).
Mirisnya lagi, jika ditelisik data dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan PPATK sekitar 2,1 juta warga miskin di Indonesia kini kecanduan judi online. Data dari periode 2017 hingga 2022 ada 156 juta transaksi dengan nilai sekitar 190 triliun yang mengalir keluar negeri (Langit Ketujuh Jakarta, 06/11/2024).
Dari itu, pemberantasan judi online (Judol) hanya mimpi ketika aparatur negara yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, sehingga pemberantasan judi online makin jauh dari harapan.
Kondisi ini tak bisa dilepaskan dari penerapan sistem sekuler kapitalis yang ditetapkan hari ini yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan.
Discussion about this post