PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pencemaran air yang terjadi di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) membuat sejumlah aliansi masyarakat Konut mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, agar memanggil instansi terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu 22 Juli 2022.
Kehadiran para demonstran itu mempertanyakan pencemaran sumber mata air Desa Lamondowo sehingga terjadi pengrusakan bak penampungan air yang diakibatkan endapan Over Burden (OB) sedimen lumpur diduga dilakukan adanya aktivitas penambangan di eks IUP PT Karya Murni Sejati (KMS-27) dan IUP PT Bumi Nikel Nusantara (BNN).
Pasalnya, lima bulan lamanya air bersih tercemar di Desa Lamondowo terhitung sejak 14 Februari sampai dengan saat ini tidak ada perbaikan dan air bersih tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Ketua Komisi C DPRD Konut, Abd Malik saat menerima pendemo berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
“Tuntutan hari ini kami terima untuk ditindaklanjuti tuntutan masyarakat yang berada di Kecamatan Andowia. Dari sisi lingkungan telah terjadi pencemaran di sumber mata air dan menimbulkan kerusakan,” kata Malik.
Discussion about this post