Faktanya, di Indonesia perusahaan tambang lokal diwajibkan membayar bea ekspor dan royalti, tetapi tidak untuk pengusaha smelter. (cnnindonesia.com, 3/9/2022).
Kemudian, benarkah bahwa para pekerja migran tersebut jumlahnya hanya 10 persen dari total pekerja? Dan benarkah mereka semua adalah tenaga ahli yang keahliannya tidak dimiliki rakyat Indonesia sebagaimana sering kita dengar dari pihak pemerintah?
Dari data yang diperoleh, tingkat pendidikan tenaga kerja asing asal China yang bekerja di industri nikel tanah air, komposisinya adalah sebagai berikut: SD persen, SMP 39 persen, dan SMA 44 persen. Lulusan D3/S1 hanya 2 persen dan berlisensi khusus 7 persen.
Dari komposisi tersebut, yang bekerja di smelter OSS kualifikasi TKA-nya adalah lulusan SD 23 persen, SMP 31 persen, dan SMA 25 persen, lulusan D3/S1 17 persen dan TKA berlisensi khusus hanya 4 persen. Sedangkan pada VDNI hanya 1 dari 608 orang TKA yang memenuhi syarat pengalaman kerja 5 tahun.(wartaekonomi.com, 3/3/2022).
Permasalahan tidak hanya pada pelanggaran hukum ketenagakerjaan serta keimigrasian. Namun, untuk mengelabui hukum-hukum yang berlaku di Indonesia dan menutupi kejahatan ketenagakerjaan, maka sistem pembayaran gaji para TKA China dibayarkan kepada keluarganya di negara asalnya, China. Sehingga, uang para pekerja tersebut tidak beredar di Indonesia dan tentunya terbebas dari PPH.
IRESS memperkirakan potensi kerugian negara akibat manipulasi pajak dan DKPTKA sekitar Rp37,92 juta per TKA per tahun. Jika jumlah TKA China yang bekerja adalah 5000 orang, maka potensi kerugian negara adalah Rp189 miliar per tahun. Jika diasumsikan jumlah smelter 20 buah (@ 5000 TKA), maka total potensi kerugian negara Rp3,78 triliun per tahun.
Demikianlah ilusi investasi dalam dunia kapitalisme liberal yang meniscayakan kerusakan tata kelola harta negara dan hanya menguatkan cengkraman kapitalisme liberalisme.
Seandainya Pemerintah sudah memiliki 51 persen saham atau lebih pun, Islam memandang hal ini adalah batil. Sebab, pada kenyataannya, kekuasaan hakiki berada di tangan pemilik modal. Artinya, penguasa sesungguhnya adalah pemilik modal itu sendiri. Seperti itulah tabiat sistem kapitalisme.
Oleh sebab itu, dalam pandangan Islam, tambang adalah milik umum yang harus 100 persen dikelola oleh pemerintah sebagai wakil dari rakyat, bukan kapitalis.
Pengelolaan Pertambangan Menurut Syariah
Pengelolaan sumber daya alam tambang harus tetap menjaga keseimbangan dan kelestariannya. Sebab, kerusakan sumber daya alam tambang oleh manusia harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
Prinsip ini didasarkan pada ayat Al Qur’an surat Ar-Ruum ayat 41 yang artinya, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Berbeda dengan kapitalisme yang melegalkan swasta dan asing menguasai sumber daya alam, menurut syariah Islam, hutan, air, dan energi yang berlimpah wajib dikelola negara. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk.
Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, sumber daya alam termasuk dalam kategori kepemilikan umum, sehingga harus dikuasai oleh negara berdasarkan dalil Abyadh bin Hamal. Sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti kekayaan alam termasuk tambang, migas, dan sebagainya merupakan pemberian Allah kepada hamba-Nya sebagai sarana memenuhi kebutuhan, agar dapat hidup sejahtera dan makmur serta jauh dari kemiskinan.
Allah SWT berfirman, “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu …”. (Q.S. Al-Baqarah [2]:29)
Dengan demikian, tambang bagian dari sumber daya alam yang berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan semua manusia dan penunjang kehidupan mereka di dunia sebagai kebaikan, rahmat dan sarana hidup untuk dimanfaatkan oleh manusia dalam rangka mengabdi dan menjalankan perintah Allah SWT.
Rasulullah SAW. bersabda, “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (HR. Ahmad). Hadits ini juga menegaskan bahwa yang termasuk harta milik umum yang menguasai hajat hidup masyarakat adalah semua kekayaan alam yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk mengeksploitasinya.
Maka, tidak akan sengsara, umat manusia yang mengambil Islam sebagai keyakinan dan aturan hidupnya, termasuk menjadikan Islam sebagai solusi atas problematika yang dihadapi manusia di dunia. Sebab, Allah SWT.
Sang Pencipta dan Pengatur alam, kehidupan, dan manusia, telah menjadikannya sebuah agama yang Rasulullah bawa sebagai rahmat bagi alam semesta dan seisinya.
Dengan demikian, semua masalah kebobrokan di atas berakar pada diterapkannya sistem dan hukum kapitalisme. Maka, sudah seharusnya pemerintah Indonesia berani mengambil alih sumber daya alam, khususnya tambang-tambang yang besar, yang selama ini dikuasai oleh swasta dalam negeri maupun luar negeri, untuk dikelola negara dan ditingkatkan nilai tambahnya, kemudian sebagian hasilnya dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, yang selanjutnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara gratis.
Di samping itu, negara tidak memungut biaya kepada rakyat terhadap pemanfaatan fasilitas umum, karena hakikatnya fasilitas umum tersebut adalah milik rakyat, bukan kepemilikan negara. Namun, konsep kepemilikan dalam Islam tidak dapat berdiri sendiri.
Hal tersebut merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam yang merupakan salah satu subsistem dari sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah.
Alhasil, tidak ada jalan lain untuk keluar dari keterpurukan ekonomi, kecuali dengan mengakhiri penerapan sistem dan hukum kapitalisme. Menanggalkan lalu menggantinya dengan penerapan sistem dan syariah Islam secara total dan menyeluruh.
Allah SWT Berfirman, “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah SWT bagi orang-orang yang yakin?” (Q.S. Al-Mâidah [5]: 50). Wallahua’lam bishawab.(***)
Penulis: Aktivis Muslimah Sultra
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post