Sesuai dengan asas Desentralisasi yang dianut Indonesia, SPAM dapat dibentuk oleh setiap pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan hak rakyat atas air minum. Seluruh kebijakan yang diproduksi oleh pemerintah sesungguhnya berujung kepada kepentingan publik, sehingga kemudian layak disebut sebagai kebijakan publik. permasalahan krisis air bersih di Daerah menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah untuk dapat meningkatkan kembali kinerja dalam pemenuhan hak rakyat atas air minum. Air bersih perpipaan dengan berbagai teknologi terkini semestinya menjadi solusi cepat darurat kekeringan dan krisis air bersih.
HPN 2022, PWI Riau dan LAMR Pekanbaru Sepakat Gelar Makan Behidang https://t.co/fLo63HKMyn
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 10, 2022
Masalah ini tak akan selesai jika masih menganut sistem ekonomi kapitalis, air bersih seharusnya bisa dikonsumsi secara gratis dan terlebih lagi tidak diperjualbelikan. Penanganan dari pemerintah pun seharusnya maksimal terkait penyaluran air secara merata kepada seluruh daerah yang mengalami krisis air bersih ini. Namun liberalisasi mata air oleh pebisnis dan liberalisasi air bersih, semuanya memiliki ruang subur dan lapang dalam sistem kehidupan sekuler, khususnya sistem ekonomi kapitalisme dan sistem politik demokrasi. Berikut dengan paradigma dan logika-logika yang batil yang menjadikan air, hutan sebagai barang komersial.
Adanya liberalisasi dan komersialisasi semakin menambah beban penderitaan masyarakat. Karena bagi korporasi untung di atas segalanya. Akibatnya, tidak saja mengutamakan harga. Jangkauan dan kualitasnyapun jauh dari harapan. Privatisasi dan swastanisasi air di legalkan oleh pemerintah, akhirnya yang terkena imbasnya adalah rakyat.
Negara tidak boleh membiarkan sumber-sumber mata air dikuasai individu atau swasta. Hanya negara yang berhak untuk mengelolanya. Kemudian didistribusikan air bersihnya kepada rakyat.
Selain itu, negara harus memperbanyak daerah resapan air dan menghentikan pembangunan yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Kemudian, membersihkan daerah aliran sungai, reboisasi dan mendorong masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan, tidak boros dalam menggunakan air. Tentunya didesain untuk menyelamatkan persoalan rakyat. Dengan kata lain, kebijakan publik akan kehilangan fungsinya bila secara serampangan tidak mengindahkan kepentingan hajat hidup orang banyak.
Untuk itu, perlu sistem Islam yang menggantikannya agar alam kembali lestari. Sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan keseimbangan alam selama manusia tidak berbuat kerusakan. Terlebih dalam islam, air amat penting karena digunakan untuk bersuci. Hal ini telah dipraktikan pada masa pemerintahan Islam.
Saat itu, kota-kota tertata rapi dan asri dengan sistem manajemen dan pasokan air yang sangat maju. Air mengalir ke berbagai tujuan sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan bencana. Kebutuhan air rakyat dapat terpenuhi. Begitu pun dengan kebun-kebun atau lahan yang dapat terairi karena sistem irigasi yang baik dan Allah SWT telah menjamin rezeki semua mahluk tidak terkecuali. Air disini termasuk dalam rejeki yang setiap manusia seharusnya bisa mendapatkan nya, karena air termasuk dalam golongan kepemilikan umum milik rakyat dimana semua berhak mengakses tanpa pandang bulu.
Discussion about this post