Dalam hal ini, disimpulkan bahwa Gubernur tidak menjalankan program strategis nasional kerena pernyataan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Sekda Provinsi Asrun Lio yang memberikan penjelasan adanya kejanggalan terhadap konsideran atas pembentukan Satgas Covid-19 sangatlah tepat.
Secara normatif melalui statue aproach (pendekatan perundang-undangan), keliru jika merelevansikan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2020. Karena, memiliki substansi yang berbeda.
Sementara itu di dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang menjabarkan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tidak menggunakan istilah Program Strategis Nasional, tetapi menggunakan istilah Proyek Strategis Nasional.
Dalam Perpres ini disebutkan, Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Perbedaan istilah antara “program” di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan “proyek” di dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 dimaksudkan untuk membedakan program yang masih dalam tahap konsep. Sedangkan proyek adalah bagian program yang sudah masuk pada tahap pelaksanaan.
Olehnya itu, perlu ditegaskan bahwa dalam wilayah Sulawesi Tenggara, Buton Selatan tidak termasuk daerah dalam wilayah proyek strategis nasional (lampiran Perpres Nomor 109 Tahun 2020).(***)
Penulis: Akademisi FH UM Buton
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post