Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, Program Strategis Nasional pertama yang wajib dilaksanakan kepala daerah adalah mengacu kepada RPJMN 2020-2024 (Perpres Nomor 18 Tahun 2020).
Berangkat dari komitmen pemerintah terhadap implementasi program strategis nasional kemudian mengarahkan Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Di dalam Perpres tersebut terdapat peran kepala daerah dalam melaksanakan program strategis nasional dimana di dalamnya terdapat 10 program strategis nasional.
Dalam hal ini, disimpulkan bahwa Gubernur tidak menjalankan program strategis nasional kerena pernyataan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Sekda Provinsi Asrun Lio yang memberikan penjelasan adanya kejanggalan terhadap konsideran atas pembentukan Satgas Covid-19 sangatlah tepat.
Secara normatif melalui statue aproach (pendekatan perundang-undangan), keliru jika merelevansikan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2020. Karena, memiliki substansi yang berbeda.
Sementara itu di dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang menjabarkan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tidak menggunakan istilah Program Strategis Nasional, tetapi menggunakan istilah Proyek Strategis Nasional.
Discussion about this post