2. Kasus Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera, pacarnya. Kasus ini terjadi pada 4 Oktober 2023 di Lenmarc Mall, Surabaya, di mana Ronald menendang kaki korban hingga jatuh, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, dan melindasnya dengan mobil hingga terseret sejauh lima meter.
Ronald kemudian membawa korban ke apartemennya sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit. Namun, dalam sidang yang dipimpin Erintuah Damanik, Ronald dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuntutan, dengan alasan kematian korban disebabkan oleh penyakit lain, bukan luka akibat kekerasan.
Keputusan itu menuai kontroversi dan reaksi keras dari masyarakat, yang memprotes melalui media sosial dan memberikan karangan bunga sebagai sindiran kepada para hakim yang membebaskan Ronald. Akhirnya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald setelah terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Saat ini, masih berlangsung penyelidikan mengenai dugaan suap dalam kasus ini, di mana salah satu tersangka, termasuk mantan pejabat MA Zarof Ricar, telah ditangkap dengan nilai suap mencapai Rp920 miliar.
Fenomena No Viral, No Justice pada akhirnya memang berdampak pada percepatan penyelesaian suatu kasus. Video atau informasi elektronik dapat dijadikan bukti hukum yang sah setelah dipastikan validitasnya oleh ahli digital forensik, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU ITE.
Namun, masih banyak berita viral yang belum terverifikasi kebenarannya (hoaks), sehingga sebagai pengguna internet yang bijak, kita harus mampu memilah informasi yang valid dan menggunakannya sebagai media edukasi.(***)
Penulis dari Fakultas International Bussiness Management Universitas Ciputra Surabaya
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post