Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden Prabowo menerbitkan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pasal hukuman mati bagi koruptor.
Selain hukuman mati, Perppu tersebut juga harus berisi pasal pemiskinan koruptor. Hukuman mati dan pemiskinan koruptor diharapkan dapat menghentikan praktik korupsi.
Pasal lain yang juga perlu adalah, pembebasan pihak swasta dari pasal suap jika terbukti diperas oleh penyelenggara negara. Sebab pungli dan pemerasan berbeda dengan suap.(***)
Penulis adalah Aktivis 98, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post