Lalu mekanisme pengawasan OJK terhadap investasi ilegal, termasuk entitas AMG Pantheon yang baru-baru ini dinyatakan ilegal.
Menanggapi keluhan tersebut, OJK Sultra mengarahkan masyarakat menggunakan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai pusat penanganan laporan penipuan transaksi keuangan. Melalui IASC, laporan akan ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas lembaga untuk pemblokiran rekening dan penelusuran dana.
“Untuk pengaduan layanan jasa keuangan lainnya, masyarakat dapat melapor melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau Kontak OJK 157,” tambah Indra.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muna, La Ode Sahiruddin mengapresiasi inisiatif OJK ini. Ia berharap masyarakat semakin cerdas memilih produk keuangan formal yang aman untuk mendukung perekonomian daerah.
Dalam agenda ini, OJK Sultra juga menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra dan PT BPR Bahteramas Raha untuk memperluas akses perbankan di wilayah pelosok.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post