Di akhir acara, seluruh peserta dikukuhkan sebagai Duta Literasi Keuangan Sultra. Dalam kesempatan tersebut, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum berinvestasi.
Artinya, masyarakat harus memastikan legalitas lembaga keuangan dan menilai kewajaran imbal hasil yang ditawarkan.
Guna memperkuat pelindungan konsumen, OJK juga memperkenalkan sejumlah kanal layanan terintegrasi seperti Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), Indonesia Anti-Scam Center (IASC), dan layanan iDebKu untuk mengakses informasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Rangkaian BLK 2026 ini akan berlangsung dari Mei hingga Agustus 2026 dengan melibatkan kementerian, pemerintah daerah, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), lembaga pendidikan, hingga media massa.
Sebagai bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), kolaborasi ini diharapkan mampu membentuk masyarakat yang makin cakap mengelola keuangan, bijak memanfaatkan layanan digital, memiliki ketahanan finansial, serta mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post