PENASULTRA.ID, MAKASSAR – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) memberikan penugasan kepada Pertamina untuk melakukan pendataan kepada konsumen stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan nilai oktan 88 (premium) dan nilai cetane 48 (solar).
Penugasan yang juga berlaku untuk lembaga penyalur BBM bersubsidi ini merupakan upaya penerapan subsidi BBM tepat sasaran.
Perintah tersebut tertuang dalam surat Kepala BPH Migas Nomor 1685/Ka/BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Instruksi Pencatatan Nomor Polisi untuk Transaksi Pembelian JBT dan JBKP oleh Setiap Pengelola SPBU Pertamina.
Pada pelaksanaannya, hal ini dilaksanakan secara bertahap di masing-masing wilayah. Di wilayah Sulawesi, pendataan telah dilakukan secara bertahap.
Discussion about this post