PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA –Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar rapat penetapan pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati, Selasa 12 April 2022.
Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Konut didampingi Sekretaris Daerah, Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag Konut, Ketua MUI Konut, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat.
Rapat tersebut membahas dan menetapkan zonasi tempat pelaksanaan shalat Ied, nilai besaran zakat, serta arahan dalam rangka penunjukan Amil Zakat di seluruh desa di wilayah Kabupaten Konut.
Besaran zakat yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Discussion about this post