PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA –Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar rapat penetapan pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati, Selasa 12 April 2022.
Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Konut didampingi Sekretaris Daerah, Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag Konut, Ketua MUI Konut, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat.
Rapat tersebut membahas dan menetapkan zonasi tempat pelaksanaan shalat Ied, nilai besaran zakat, serta arahan dalam rangka penunjukan Amil Zakat di seluruh desa di wilayah Kabupaten Konut.
Besaran zakat yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Bagi yang mengkonsumsi beras super ditetapkan sebanyak 3,5 liter atau senilai Rp 37.000 per jiwa;
2. Bagi yang mengkonsumsi beras kepala/ciliwung ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp 33.000 per jiwa;
3. Bagi yang mengkonsumsi beras bulog/dolog atau yang dikenal dengan lazim di masyarakat sebagai beras Raskin ditetapkan sebanyak 3,5 liter atau senilai Rp. 27.000 per jiwa;
4. Bagi yang mengkonsumsi jagung, ubi, sagu ditetapkan sebanyak 3,5 liter atau senilai Rp. 20.000 per jiwa;
5. Bagi yang mengkonsumsi beras pokoknya melebihi nilai yang ditetapkan, atau nilainya tidak ada dalam keempat kategori di atas, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah senilai yang dikonsumsi;
6. Batas waktu pembayaran zakat adalah dua hari sebelum hari pelaksanaan shalat Ied (H-2).
Kemudian untuk rayon tempat pelaksanaan shalat Ied terbagi dalam 15 rayon yaitu:
Discussion about this post