Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens, mengapresiasi keterangan yang diberikan oleh ahli.
Menurut pria yang kerap disapa Damian ini, kejanggalan sudah terjadi sejak pengurusan piutang negara dilimpahkan kepada PUPN karena tidak sesuai syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau pengurusannya saja dari awal tidak memenuhi syarat dan bukan berdasarkan hukum, tidak heran kalau tindak lanjutnya juga amburadul. Bahkan aset klien kami yang tidak terkait dengan BLBI malah jadi korban,” ucap Damian.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post