Ahli kemudian melanjutkan bahwa jika pelimpahan pengurusan piutang negara memenuhi syarat, PUPN akan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
“SP3N mencantumkan siapa saja pihak yang dianggap sebagai penanggung hutang dan/atau penjamin hutang. PUPN selanjutnya hanya berwenang melakukan penyitaan terhadap penanggung hutang dan/atau penjamin hutang yang disebut dalam SP3N,” beber Harsanto.
“Saya setuju bahwa utang BLBI harus ditagih tetapi penagihan utang juga harus tunduk pada hukum karena hukum bukan hanya melindungi kepentingan pemerintah saja tetapi juga masyarakat termasuk pihak ketiga yang tidak terlibat dalam BLBI. Coba bayangkan kalau aset saudara yang disita padahal saudara tidak ada kaitannya dengan BLBI,” tegas Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia kepada Kuasa Hukum PUPN.
Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens, mengapresiasi keterangan yang diberikan oleh ahli.
Menurut pria yang kerap disapa Damian ini, kejanggalan sudah terjadi sejak pengurusan piutang negara dilimpahkan kepada PUPN karena tidak sesuai syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post