Sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Bangsa Indonesia akan melaksanakan Pemilu 2024. Sebagaimana penjelasan umum UU Pemilu, makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Oleh karenanya, Pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat karena melalui Pemilu rakyat diberi keleluasaan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja guna membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Asas, prinsip, dan tujuan Pemilu sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Penjabarannya sebagai berikut: Langsung: masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam Pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara; Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya.
Kemudian, Bebas: seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan; Rahasia: dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.
Terakhir, Jujur: semua pihak yang terkait dengan Pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku; dan Adil: dalam penyelenggaraan Pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
Dengan adanya hasil pemilihan umum yang bersifat luber dan jurdil itu adalah keputusan masyarakat seluruh Indonesia untuk memilih wakil rakyat dan para pemimpin yang amanah dan bekerja demi masyarkat bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, tetapi untuk kemajuan bangsa Indonesia.(***)
Penulis: Putra Konawe
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post