Dengan begitu Hari Demokrasi Internasional akan menghindari adanya diskriminasi di antara satu sama lain. Akuntabilitas publik harus dipastikan dalam demokrasi. Ini berlaku untuk setiap orang yang memegang otoritas publik, baik yang dipilih maupun yang tidak dipilih, dan untuk semua badan publik tanpa kecuali.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 1 angka 1 UU itu memuat tentang pengertian Pemilu.
“Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi Pasal tersebut.
Sederhananya, Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku. Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
Sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Bangsa Indonesia akan melaksanakan Pemilu 2024. Sebagaimana penjelasan umum UU Pemilu, makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Oleh karenanya, Pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat karena melalui Pemilu rakyat diberi keleluasaan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja guna membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Asas, prinsip, dan tujuan Pemilu sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Discussion about this post