Penyediaan sumber daya di fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab Pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan pemerataan tenaga kesehatan untuk pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Ketersedian tenaga kesehatan yang memadai merupakan salah satu faktor pendukung dalam percepatan pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang baik.
Sebaliknya pemenuhan akan hak-hak normatif pekerja dalam memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kesehatan merupakan salah satu faktor penting untuk memberikan ketenangan kepada tenaga kesehatan saat bekerja melayani masyarakat.
Menurut Soepomo perlindungan tenaga kerja di bagi dalam 3 (tiga) macam, pertama perlindungan ekonomis yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja diluar kehendaknya.
Kemudian perlindungan sosial yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
Discussion about this post