Menurut Soepomo perlindungan tenaga kerja di bagi dalam 3 (tiga) macam, pertama perlindungan ekonomis yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja diluar kehendaknya.
Kemudian perlindungan sosial yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
Lalu perlindungan teknis yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja
Perlindungan tenaga kerja tersebut dapat memberikan semangat tersendiri khususnya bagi tenaga kesehatan namun dari pada itu juga mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kesehatan dan akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan dan keluarganya.
Akhirnya saya berharap semoga dengan adanya pemimpin yang berdaya mampu memastikan pemerataan tenaga kesehatan sejalan dengan kepastian jaminan sosialnya.(***)
Penulis Adalah Mahasiswa Prodi S2 Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKM Unhas
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post