“Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kemenpan, sekaligus wujud komitmen Pemkab Konsel, instansi pemerintah termasuk Badan Pertanahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan birokrasi bebas korupsi,” tutur Sjarif.
View this post on Instagram
Menurut dia, pembangunan zona integritas ini juga bagian upaya penting bersama yang harus kita dukung dan bersinergi. Demi menjadikan Konsel daerah berintegritas menuju WBK dan WBBM.
“Dengan harapan setiap institusi dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik. Sehingga publik dapat merasakan layanan yang berkualitas, terukur, mudah di akses dan hasilnya tuntas,” ulasnya.
Sementara itu, Kepala Pertanahan Konsel mengatakan sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, BPN Sulawesi Tenggara telah melaksanakan pencanangan pada tiga kabupaten kota yakni Kabupaten Buton Utara, Kota Kendari dan Kabupaten Konsel.
“Konsel wilayah ke tiga Badan Pertanahan deklarasi Zona Integritas. Ini momentum tepat pada akhir tahun, dengan harapan 2021 sudah berjalan dan hasilnya sesuai komitmen kita bersama dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi dan peningkatan pelayanan publik, khususnya di Kantor Pertahanan Konsel,” tutupnya.
Penulis : Ibrahim Isnan
Page 2 of 3
Discussion about this post