• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pengurusan Izin Kapal Nelayan Lobster Sulit dan Bahan Pemerasan Aparat

7 Desember 2021

Rekor Baru, Investor Saham Indonesia Capai 7 Juta

4 Juni 2025

Pertamina dan BPBD Bitung Sosialisasi Pengurangan Dampak Gas Rumah Kaca

4 Juni 2025

APAK Muna Desak KPK RI Periksa Manajemen RS dr. LM Baharuddin

3 Juni 2025

Gubernur ASR Bertekad Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Sultra

3 Juni 2025

Sekdes Lakarinta Diduga Curangi Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa

3 Juni 2025

Dewan Sikapi Polemik Mogok Kerja Belasan Dokter Spesialis di Muna

3 Juni 2025

Pemkab Mubar Kolaborasi dengan Jaelani Wujudkan Ketahanan Pangan

3 Juni 2025

Indosat-GoTo Luncurkan Model 70 Miliar Parameter Berlayanan Chat Multibahasa

3 Juni 2025

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025

Proyek Galian Kabel Telkom di Muna Merusak Jalan Raya?

2 Juni 2025

Vision+ dan Indosat Tingkatkan Pengalaman Akses Konten Digital Berkualitas

2 Juni 2025

Delladavina, Ratu Galau Ungkap Cinta Abadi Lewat Lagu ‘Seumur Hidupku’

2 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Pengurusan Izin Kapal Nelayan Lobster Sulit dan Bahan Pemerasan Aparat

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
7 Desember 2021
in PenaPembaca
A A
0

Rusdianto Samawa. Foto: Ist

4
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Oleh: Rusdianto Samawa

“Dampak pelarangan kompresor dan snorkeling, menimbulkan kecurigaan mendalam dan penuh intrik, pemerasan oleh aparat kepada nelayan. Dicari-cari kesalahannya. Terutama, soal SIPI, SIKPI, Pas Besar, Pas Kecil, DPHT, PPH dan PHP-nya hingga soal proses pengurusan pas kecil bagi nelayan yang memiliki kapal rata-rata ukuran 5 GT kebawah yang sangat sulit. Bahkan Syahbandar pun permainkan nelayan dengan segala aturan dan alasan tidak jelas.”

Status Indonesia sebagai negara maritim tampaknya tidak menjamin nelayan hidup dengan makmur. Sebuah riset terbaru, menganalisis data Survey Sosio Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2017 menunjukkan nelayan sebagai salah satu profesi paling miskin di Indonesia. Sebanyak 11,34% orang di sektor perikanan tergolong miskin. Hal ini penyebabnya karena pengurusan izin bagi kapal nelayan kecil dipersulit dengan berbagai alasan dan aturan yang tidak jelas.

Nelayan lobster tangkapan alam, merasakan ini. Akibat, pelarangan kompresor. Aparat cenderung mencari kesalahan. Apabila dalam proses kegiatan penangkapan lobster alam, aparat langsung mendatangi dan mengintrogasi nelayan; “mana pas kecil, mana pas besar, mana surat kapal, mana surat mesin, mana surat ijin berlayar, mana surat ijin penerimaan wilayah dari dinas perikanan diberbagai wilayah.”

Baca Juga

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Pemkab Konsel Fasilitasi Kerja Sama Nelayan dan Perusahaan Pengekspor Lobster

Monopoli BBL Merugikan Keuangan Negara

Partai Negoro: Prabowo Harus Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Mendengar keluhan nelayan Lobster tangkapan alam Pulau Medang, Pulau Bungin, Pulau Kaung Kabupaten Sumbawa, Nusa Penida Bali, Pulau Sailus Pangkep, Pulau Selayar Sulawesi Selatan, Nelayan Berau Kalimantan dan lainnya. Terkadang, merasa sedih, menangis, dan ingin katakan pada pemerintah dan aparat bahwa kalian menindak, menindas, menzalimi para nelayan-nelayan kecil.

Yang paling meringis mendengar, ketika nelayan tidak mengerti aturan. Lalu mereka memerasnya mulai dari Rp50 juta hingga ratusan juta. Namun, izin tidak kelar-kelar. Sedih rasanya mendengar watak para pemerintah dan aparatnya. Kalau watak bisa dirubah, tetapi ini sudah menjadi watuk (dalam bahasa Jawa).

Penerapan produk hukum bidang perikanan tangkap dalam proses perizinan tersebut, membawa duka nestapa bagi seluruh stakehokders perikanan, terutama nelayan Lobster tangkapan alam. Mestinya, KKP dan Kementerian Perhubungan Dirjen Hubungan Laut, menjelaskan dan memperjelas hubungannya antara nelayan dengan proses perizinan. Dilapangkan itu, terjadi penzaliman dan pemerasan terhadap nelayan. Bahkan ancam mengancam kalau surat kapal tidak legal.

PWI Buka Posko Bantuan Bencana Erupsi Gunung Semeru https://t.co/w76hTKgJN3

— Penasultra.id (@penasultra_id) December 6, 2021

Memang benar, ilegal kalau kapal perikanan tidak ada izin. Namun, pengurusan izin tidak begitu bagus dan bahkan menghabisi modal nelayan itu sendiri. Salah satu contoh kasus pada nelayan Lobster tangkapan alam di Nusa Penida Bali. Mereka sebelum melaut menuju NTT harus ada surat ijin masuk dari Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NTT. Kalau nelayan Lobster dari Lombok melaut ke Perairan Bali, tidak ada izin sama sekali masuk Bali.

Kalau nelayan Sumbawa melaut hingga NTT melakukan kegiatan penangkapan Lobster alam di NTT tidak ada ijin surat penerimaan. Kalau nelayan Bima tembus melaut ke Perairan NTT kadang dibuat-buat aturan ini itu agar persulit nelayan dan bisa ditangkap sehingga mudah dijadikan pendapatan sehingga berujung pemerasan.

Coba, KKP dalam hal ini pengambil kebijakan umum, kenapa selalu terjadi masalah seperti ini dilapangan. Apakah, lumrah dinas-dinas Kelautan dan Perikanan serta dinas perhubungan permainkan nelayan seperti ini adanya. Mestinya, ada ketegasan untuk memberi perlindungan kepada nelayan kecil.

Perlu diketahui, kapal dibawah 5 GT diperlukan hanya pendataan pada jenis kapal, ukuran, lebar, dan cross ton. Sebenarnya, penting surat Ditjen Kapal Ikan dan Kenelayanan tentang kapal dibawah 5 GT bahwa tidak perlu mengurus izin SIPPI dan SIKPI. Kapal dibawah 5 GT hanya perlu Pas Kecil sebagai izin melaut dan tidak perlu surat penerimaan dari dinas-dinas dimasing-masing Provinsi dalam satu wilayah pengelolaan perikanan (WPP).

Page 1 of 2
12Next
Tags: ANLIAsosiasi Nelayan Lobster IndonesiaNelayanRusdianto SamawaSuara Pembaca
Share2Tweet1SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Denyut Pariwisata Maritim di Event Wakatobi Wave 2021

Next Post

Capaian Kinerja Kepemimpinan Haliana-Ilmiati Daud Jelang 6 Bulan Pertama

RelatedPosts

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025

Peluang dan Tantangan Budidaya Keramba Apung di Teluk Buton Tengah

1 Juni 2025

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

23 Mei 2025

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

4 Mei 2025

Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan Kita

27 April 2025

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

15 April 2025
Load More
Next Post

Capaian Kinerja Kepemimpinan Haliana-Ilmiati Daud Jelang 6 Bulan Pertama

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Rekor Baru, Investor Saham Indonesia Capai 7 Juta

by Redaksi Penasultra.id
4 Juni 2025
0

Jumlah investor saham Indonesia sudah melampaui 7 juta pada Senin 26 Mei 2025. Tepatnya 7.001.268 single investor identification (SID).

Read moreDetails

Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di IFW 2025

1 Juni 2025

OJK dan Bank Sultra Terus Kolaborasi Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

30 Mei 2025

Indosat Bagikan Deviden Tunai Rp2,7 Triliun Lebih pada Tahun Buku 2024

29 Mei 2025

Bank Sultra Raih Penghargaan Diajang 6th Indonesia Top Bank Awards 2025

28 Mei 2025

Recommended Articles

HIPTI Diharapkan Jadi Mitra Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

29 Maret 2021

Ducati Cetak Rekor di MotoGP Amerika, 5 Pebalapnya Star Terdepan

10 April 2022

ASR Jadi Balon Gubernur Sultra Pertama yang Kembalikan Berkas di PKB

30 April 2024

HPN 2023, Peluang Jurnalis Bertransformasi Jadi Pengusaha di Era Digital

8 Februari 2023

Ketua PAN dan PKB Sultra Ajak Masyarakat Konut Pilih Raup-Iskandar

6 September 2020
Load More

Populer Minggu Ini

  • Belasan Dokter Spesialis RS dr. LM Baharuddin Muna Mogok Kerja

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Abu Hasan Diminta Netral Sebagai Ketua Panitia Musda Golkar Sultra XI

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Sekolah Lansia Tangguh Resmi Dibuka di Kota Kendari

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • APAK Muna Desak KPK RI Periksa Manajemen RS dr. LM Baharuddin

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Dewan Sikapi Polemik Mogok Kerja Belasan Dokter Spesialis di Muna

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️