Namun, masalahnya tidak ada pada niat baik komunikasi antara Ditjen Perizinan dan Kenelayanan KKP dengan Ditjen Hubungan Laut Kemenhub agar ada koordinasi dengan dinas-dinas dimasing Provinsi di wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Hal ini adanya keterputusan pengertian, komunikasi dan pemahaman. Apalagi aparat tidak mau tau dan tidak akan mengerti maupun tidak pahami aturan, bahwa kapal dibawah 5 GT itu tidak perlu SIPI, SIKPI dan tidak perlu surat penerimaan dari dinas-dinas dimasing-masing Provinsi. Hanya perlu Pas Kecil saja.
Tetapi, kegiatan melaut ini sangat sering dipersulit Syahbandar dan aparat tukang menangkap serta menteror nelayan. Apabila tidak ada SIPI, SIKPI dan surat penerimaan dari dinas-dinas dimasing-masing Provinsi. Hal ini menjadi tantangan berat dalam mensejahterakan nelayan. Padahal tujuan pemerintah; melindungi dan mensejahterakan nelayan. Tetapi, faktanya dilapangan jadi bahan pemerasan.
Padahal dimasa sulit seperti ini, para pengepul, juragan, pengusaha dan nelayan itu sendiri, harus berjibaku mempertahankan usahanya agar tetap berlangsung aman dan selamat. Dalam situasi itupun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak ada niat baik untuk memperjelas tentang status dan mekanisme kapal-kapal nelayan kecil ini.
Dulu, pemerintah membatasi ukuran maksimal kapal tangkap sebesar 150 Gross Tonnage (GT) dan kapal angkut 200 GT dengan alasan untuk memberi kesempatan berusaha yang sama bagi nelayan kecil. Namun, justru sekarang nelayan lobster tangkapan alam, kategori nelayan kecil malah sangat sulit pengurusan izin melaut sehingga nelayan merasa terbebani oleh berbagai peraturan yang ada.
Permen, Kepmen dan Surat Edaran untuk melindungi dan melayani nelayan kecil dengan ukuran kapal dibawah 5 Gross Ton tidak berdampak pada seluruh aktivitas nelayan. Keluhan diatas, mestinya KKP mengerti akan hal ini supaya lebih cepat mengambil kebijakan.
Harapan kedepan: KKP bisa memberikan pembinaan terhadap pengusaha perikanan serta sosialisasi yang lebih jelas kepada nelayan, guna menghindari kapalnya ditangkap dan disita oleh aparat. Tentu, KKP harus proaktif mendengar masalah yang supaya bisa tertangani dengan cepat dan tepat.(***)
Penulis: Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post