Memang benar, ilegal kalau kapal perikanan tidak ada izin. Namun, pengurusan izin tidak begitu bagus dan bahkan menghabisi modal nelayan itu sendiri. Salah satu contoh kasus pada nelayan Lobster tangkapan alam di Nusa Penida Bali. Mereka sebelum melaut menuju NTT harus ada surat ijin masuk dari Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NTT. Kalau nelayan Lobster dari Lombok melaut ke Perairan Bali, tidak ada izin sama sekali masuk Bali.
Kalau nelayan Sumbawa melaut hingga NTT melakukan kegiatan penangkapan Lobster alam di NTT tidak ada ijin surat penerimaan. Kalau nelayan Bima tembus melaut ke Perairan NTT kadang dibuat-buat aturan ini itu agar persulit nelayan dan bisa ditangkap sehingga mudah dijadikan pendapatan sehingga berujung pemerasan.
Coba, KKP dalam hal ini pengambil kebijakan umum, kenapa selalu terjadi masalah seperti ini dilapangan. Apakah, lumrah dinas-dinas Kelautan dan Perikanan serta dinas perhubungan permainkan nelayan seperti ini adanya. Mestinya, ada ketegasan untuk memberi perlindungan kepada nelayan kecil.
Perlu diketahui, kapal dibawah 5 GT diperlukan hanya pendataan pada jenis kapal, ukuran, lebar, dan cross ton. Sebenarnya, penting surat Ditjen Kapal Ikan dan Kenelayanan tentang kapal dibawah 5 GT bahwa tidak perlu mengurus izin SIPPI dan SIKPI. Kapal dibawah 5 GT hanya perlu Pas Kecil sebagai izin melaut dan tidak perlu surat penerimaan dari dinas-dinas dimasing-masing Provinsi dalam satu wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
Namun, masalahnya tidak ada pada niat baik komunikasi antara Ditjen Perizinan dan Kenelayanan KKP dengan Ditjen Hubungan Laut Kemenhub agar ada koordinasi dengan dinas-dinas dimasing Provinsi di wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Hal ini adanya keterputusan pengertian, komunikasi dan pemahaman. Apalagi aparat tidak mau tau dan tidak akan mengerti maupun tidak pahami aturan, bahwa kapal dibawah 5 GT itu tidak perlu SIPI, SIKPI dan tidak perlu surat penerimaan dari dinas-dinas dimasing-masing Provinsi. Hanya perlu Pas Kecil saja.
Tetapi, kegiatan melaut ini sangat sering dipersulit Syahbandar dan aparat tukang menangkap serta menteror nelayan. Apabila tidak ada SIPI, SIKPI dan surat penerimaan dari dinas-dinas dimasing-masing Provinsi. Hal ini menjadi tantangan berat dalam mensejahterakan nelayan. Padahal tujuan pemerintah; melindungi dan mensejahterakan nelayan. Tetapi, faktanya dilapangan jadi bahan pemerasan.
Discussion about this post