Mengacu pada UU Pilkada beserta perubahannya juga pada Peraturan Bawaslu khususnya Perbawaslu No.8 tahun 2020, Perbawaslu No.9 tahun 2020 dan Perbawaslu No.2 tahun 2020, permasalahan dan perkara hukum pada penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 dapat muncul melalui dua saluran utama. Yakni, adanya Pelanggaran Pemilihan dan adanya Sengketa Pemilihan.
Pelanggaran Pemilihan terdiri dari beberapa jenis yaitu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat TSM, dan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Dan untuk Sengketa Pemilihan terdiri dari sengketa pemilihan antar peserta pemilihan dan sengketa pemilihan antar peserta pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan.
Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, mengacu pada penilaian terhadap seluruh kebijakan, tindakan dan perilaku penyelenggara pemilihan dalam bekerja. Tentu harapan kita baik KPUD maupun Bawaslu pada setiap tingkatan itu bekerja secara sungguh-sungguh, jujur dan adil agar terhindar dari penilaian subjektif dari para pemangku kepentingan pada Pemilihan nanti.
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, berupa kepatuhan penyelenggara Pemilihan terhadap ketentuan yang mengatur seluruh tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan penyelenggaraan Pemilihan sehingga ketepatan penafsiran dan pemahaman terhadap regulasi menjadi penentu lahirnya pelanggaran ini.
Sementara Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), ini lebih luas cakupannya karena dapat melibatkan banyak pihak yang bekerja sama dan terjadi secara massif dibeberapa wilayah.
Pemilihan bukan lagi dijadikan kompetisi ide, gagasan dan program namun menjadi kompetisi kekuatan uang dan jaringan untuk menarik simpati dan mempengaruhi pilihan masyarakat. Keadaan ini mesti menjadi perhatian khusus karena ujungnya dapat berpengaruh pada hasil Pemilihan.
Yang terakhir adalah Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Ini merupakan pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan. Hal ini juga mesti dipahami masyarakat luas bahwa dalam Pemilihan terdapat beberapa perbuatan yang dilarang untuk dilakukan dan untuk itu juga terdapat sanksi pidana penjara, kurungan maupun denda.
Sedangkan terhadap sengketa pemilihan, terdapat dua jenis sengketa pemilihan yaitu yang pertama, sengketa pemilihan antar peserta pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan, dan yang kedua adalah sengketa pemilihan antar peserta pemilihan.
Sengketa Pemilihan antar Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan itu dapat terjadi ketika dikeluarkannya Keputusan KPUD yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Selain Keputusan KPUD, berita acara KPUD juga dapat disengketakan jika berita acara tersebut ternyata menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilihan.
Discussion about this post