Oleh: Ummu Rasyid
Sebanyak 28 Raperda bakal dituntaskan DPRD Muna Tahun 2023. Hal itu disampaikan saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Kabupaten Muna bersama pemerintah daerah dalam rangka penyusunan rancangan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, Senin, 31/10/2022.
Dilansir dari butonpos.fajar.co.id 2022/10/31, Ketua Bampemparda DPRD Muna, La Ode Dyrun menyebutkan bahwa di tahun 2022 DPRD Muna telah menetapkan 10 Perda dan saat ini telah berada di tangan pemerintah daerah.
Sementara untuk program legislatif tahun 2023 sebanyak 28 Raperda yang akan dibahas diantaranya 10 Raperda inisiatif DPRD dan 18 Raperda usulan Pemda Muna. Namun demikian DPRD Muna bersama Pemda akan memprioritaskan pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasalnya bila hal ini tidak dipercepat maka akan menghambat pemungutan retribusi pajak daerah pada tahun 2023, lanjut Dyrun. Sejatinya berbagai macam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka untuk menunaikan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat, memudahkan urusan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan mereka dan tentunya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Namun apalah artinya peraturan tersebut dibuat jika akhirnya membebani rakyat mereka sendiri. Sebut saja peraturan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak dan Retribusi daerah banyak dilirik oleh sejumlah pemerintah daerah sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama bagi daerah-daerah yang minim pendapatannya dari sumber lain.
Kenapa demikian? tentunya untuk mengumpulkan uang tersebut pemerintah tidak perlu mengeluarkan modal besar seperti halnya berinvestasi. Cukup menurunkan para petugas maka sejumlah uang bisa didapatkan. Bahkan melibatkan berbagai pihak agar maksimal pemungutannya di masyarakat. Sehingga masyarakat yang sudah sulit secara ekonomi akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis harus menyisihkan sebagian hartanya untuk membayar pajak.
Begitulah ketika ideologi sekuler kapitalis diterapkan oleh suatu negara, alih-alih aturan yang dibuat untuk mensejahterakan rakyat, justru sebaliknya yang ada adalah bertambahnya kesulitan hidup, jikalaupun nampak kesejahteraan itu adalah semu, bukan sesungguhnya.
Berbeda halnya dengan Islam, maka negara akan melegalisasi berbagai peraturan yang tidak membebani rakyat, karena pada dasarnya negara adalah pelayan umat, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan tersebut.
Discussion about this post