Rasulullah SAW bersabda Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah, dimana kelak di hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan. Kecuali mereka yang melaksanakannya dengan cara baik, seta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin.”(HR Muslim).
Diriwayatkan Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, “siapapun pemimpin yang menipu rakyatnya, maka neraka tempatnya”. Rasul juga pernah berdoa perihal ini dan salah satu doa yang sering beliau panjatkan adalah, “Ya Allah, siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku kemudian ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia; dan siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka maka mudahkanlah dia.”(HR Muslim dan Ahmad).
Penguasa dalam Islam ketika melegalisasi hukum (aturan untuk rakyatnya), maka jelas sumbernya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Adapun tujuan hukum Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan serta harta. Atau bisa dikatakan bahwa hukum Islam dibuat demi kemaslahatan hidup manusia baik jasmani atau rohani secara individu ataupun sosial. Sehingga Negara tidak akan melegalisasi aturan yang bertentangan dengan Islam yang berakibat menyengsarakan rakyatnya.
Mengenai pajak, maka Islam memiliki aturan tersendiri dalam hal ini. Bahwa pajak tidak boleh diambil dari rakyat kecuali dalam keadaan darurat saja dan bukan sebagai pendapatan utama. Karena pendapatan tetap bagi negara dan menjadi hak kaum muslim dan masuk di Baitul Mal adalah Zakat, Fai, Jizyah, Kharaj, Usyur, Harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, Khumus rikaz dan tambang, harta orang yang tidak memiliki ahli waris serta harta orang murtad.
Pembiayaan negara berasal dari sumber-sumber ini dan pemasukan-pemasukan lainnya yang dibolehkan oleh syarak. Jika harta yang ada di Baitul Mal tidak cukup untuk memenuhi pos-pos pengeluaran serta belum ada sumber lain untuk mencukupinya, maka menarik pajak bagi rakyat diperbolehkan dengan ketentuan yang boleh diambil pajaknya adalah mereka yang mampu, bukan dibebankan kepada seluruh masyarakat.
Demikianlah Islam mengatur masyarakat, meriayah mereka dengan mengeluarkan aturan-aturan yang tidak membebani rakyat, serta dibuat dengan tujuan untuk kemaslahatan masyarakatnya. Wallahu ‘Alam.(***)
Penulis: Asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post