“Menpan RB wajib memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256, itu saja. Dengan statemennya (Agus Yudi Wicaksono), kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kemenpan RB. Kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut-turut,” tegas Latif dalam keterangannya, Minggu 12 November 2023.
Latif dengan tegas meminta Menpan RB, Abdullah Azwar Anas tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan amanat UU dan regulasi khusus mengenai status kepegawaian Satpol PP. Sebab pada Pasal 256, kata Latif, Pol PP adalah jabatan fungsional PNS. Namun, dalam Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 menyatakan bahwa jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam jabatan fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS. Itulah yang menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP sejatinya,” pungkas Latif.
Discussion about this post