“Sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS. Itulah yang menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP sejatinya,” pungkas Latif.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post