• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Perpu Pemilu Untuk Menertibkan Peserta Pemilu

19 Juli 2023

ANTAM Konut Salurkan 25 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

5 Juni 2025

Tiga Langkah Strategis Kemenpar RI Tangani Isu Tambang Nikel di Raja Ampat

5 Juni 2025

Komitmen Dorong Kemandirian Pangan, Gubernur ASR Ikut Panen Raya Jagung

5 Juni 2025

Awal Kisah Thenblank dari Ruang Tamu Kecil Menjadi Brand Fashion Urban

5 Juni 2025

Relaksasi Birokasi, Bupati Muna Barat Rotasi 50 Pejabat Eselon III dan IV

5 Juni 2025

Diskon Tiket-Tarif Tol Jadi Stimulus Tingkatkan Mobilitas Wisnus saat Libur Sekolah

5 Juni 2025

Seruan Hentikan Polusi Plastik Menggema di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025

5 Juni 2025

Fadli Zon Jabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

5 Juni 2025

BCA Digital dan Astindo Hadirkan Dolan Travel Fair 2025

5 Juni 2025

Video: Pemkab Konsel Luncurkan Program Edukasi dan Penjualan Pupuk

5 Juni 2025

Refleksi 2025: Rumah Ibadah Jadi Garda Terdepan Atasi Sampah Plastik

5 Juni 2025

FooDoMore Rilis Single ‘Bunga’ di Hari Lahir Presiden Soekarno

4 Juni 2025
Jumat, 6 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Perpu Pemilu Untuk Menertibkan Peserta Pemilu

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
19 Juli 2023
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi pencopotan baliho Ganjar Pranowo. Foto: Okezone

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Untuk kebutuhan penertiban peserta Pemilu agar mematuhi dan mengikuti seluruh jadwal dan tahapan Pemilu, maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia meyakini saat ini terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar Presiden menerbitkan Perpu Pemilu untuk mengatur hal- hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam jabatannya tidak dapat ditarik-tarik dalam kepentingan politik praktis pileg, pilpres, dan pilkada. Maka seluruh peserta pemilu dilarang menggunakan bahan dan atribut sosialisasi, baik berupa baliho, spanduk, banner, media audiovisual, atau bentuk lainnya menggunakan atau melibatkan gambar wajah, suara, maupun video presiden.

Cawe-cawe Presiden hanya dapat dilakukan dalam rangka pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan azas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kedua, bahwa seluruh presiden dan wakil presiden baik yang sedang bertugas maupun purna tugas, baik yang masih hidup maupun telah meninggal sejatinya menjadi pemimpin sekaligus milik seluruh rakyat Indonesia. Mereka bukan lagi milik kelompok, golongan, atau partai tertentu (kecuali bagi para pemilik atau pimpinan partai politik). Maka penggunaan gambar wajah, suara, audiovisual para tokoh bangsa tersebut dalam bahan sosialisasi pemilu dilarang.

Baca Juga

Kemenag Sultra Ajak Media Rawat Kerukunan Menyosong Pemilu Damai 2024

Negara Tidak Adil Kepada Zahir, Presiden Jokowi Harus Turun Tangan

KPK Periksa Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI

Parpol Tersandera, Kader Putus Asa

Tidak perlu melibatkan Soekarno, Muhammad Hatta, Soeharto, Abdurrahman Wahid, Baharuddin Jusuf Habibie dalam pertarungan politik Pemilu 2024 dan Pemilu berikutnya. Tidak perlu menarik-narik orang-orang yang sudah meninggal dalam pertarungan politik orang-orang yang masih hidup.

Ketiga, bahwa seluruh aktivitas politik Parpol harus diatur sepanjang waktu, tidak hanya terkait kepentingan Pemilu. Maka penggunaan bahan dan alat peraga sosialisasi dan kampanye harus diatur sehingga tidak digunakan sesuka hati.

Penggunaan bahan dan alat peraga sosialisasi dan kampanye di ruang publik harus diatur secara detail sehingga tidak mengganggu kepentingan publik. Pemasangan bahan dan alat peraga dilarang memanfaatkan makhluk hidup berupa hewan dan tumbuhan. Sehingga pemasangan bahan dan alat peraga di pepohonan dilarang.

Keempat, bahwa jabatan publik dengan semua fasilitas yang melekat padanya tidak dapat digunakan untuk kepentingan politik. Maka para pejabat publik baik presiden, wakil presiden, menteri dan kepala lembaga, kepala daerah dilarang untuk memanfaatkan jabatan dan fasilitasnya untuk kepentingan politik diri maupun kelompok politiknya. Aturan larangan untuk menghindari konflik kepentingan harus dibuat detail.

Kelima, bahwa bacapres maupun para pendukungnya diminta untuk tidak menggunakan gambar wajah Presiden Jokowi dalam bahan dan alat peraga sosialisasi bacapres. Presiden Jokowi memiliki kewajiban konstitusional sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan hingga (20/10/2024). Maka sebagai pemimpin sekaligus milik seluruh rakyat Indonesia, Presiden Jokowi tidak boleh ditarik untuk kepentingan politik pemilu.

Keenam, bahwa Parpol sebagai pilar utama demokrasi dilarang memanfaatkan jabatan-jabatan publik kadernya untuk memfasilitasi kepentingan Parpol melalui penggunaan fasilitas dan anggaran.

Kader Parpol yang diutus pada jabatan publik tidak dibenarkan disebut sebagai petugas partai untuk kegiatan yang bersifat terbuka kepada publik. Penggunaan istilah petugas partai harus dilakukan dalam kegiatan yang bersifat internal dan tertutup.

Kornas akan terus menyampaikan suara dan aspirasi rakyat untuk mengingatkan bangsa ini agar tetap berjalan dalam aturan sesuai pilihan bersama sebagai negara hukum.(***)

Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Capres 2024KornasPemilu 2024Sutrisno Pangaribuan
Share1Tweet1SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Tersangka Perkara Dugaan Tipikor ‘Bandara Busel’ Resmi Ditahan Jaksa

Next Post

Kadin Kenalkan Budaya dan Investasi Sultra di The 42 Lotus Festival

RelatedPosts

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025

Peluang dan Tantangan Budidaya Keramba Apung di Teluk Buton Tengah

1 Juni 2025

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

23 Mei 2025

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

4 Mei 2025

Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan Kita

27 April 2025

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

15 April 2025
Load More
Next Post

Kadin Kenalkan Budaya dan Investasi Sultra di The 42 Lotus Festival

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Rekor Baru, Investor Saham Indonesia Capai 7 Juta

by Redaksi Penasultra.id
4 Juni 2025
0

Jumlah investor saham Indonesia sudah melampaui 7 juta pada Senin 26 Mei 2025. Tepatnya 7.001.268 single investor identification (SID).

Read moreDetails

Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di IFW 2025

1 Juni 2025

OJK dan Bank Sultra Terus Kolaborasi Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

30 Mei 2025

Indosat Bagikan Deviden Tunai Rp2,7 Triliun Lebih pada Tahun Buku 2024

29 Mei 2025

Bank Sultra Raih Penghargaan Diajang 6th Indonesia Top Bank Awards 2025

28 Mei 2025

Recommended Articles

Tina Nur Alam Sebut Gerakan Sadar Wisata Harus Dimulai dari Diri Sendiri

18 Maret 2024

Surabaya Jadi Pilihan Destinasi Super Favorit, Berikut Alasannya

10 Oktober 2023

Telkomsel Bakal Matikan Jaringan 3G di Kendari, Pelanggan Diimbau Beralih ke 4G

26 Maret 2023

Jelang Pilkada Serentak, KPUD Butur Lakukan Coklit

18 Juli 2020

AAS Diusulkan PKS Sulsel Dampingi Anies Baswedan

21 Maret 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Pemprov Sultra Siap Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Markas Grup 5 Kopassus

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Relaksasi Birokasi, Bupati Muna Barat Rotasi 50 Pejabat Eselon III dan IV

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Belasan Dokter Spesialis RS dr. LM Baharuddin Muna Mogok Kerja

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Abu Hasan Diminta Netral Sebagai Ketua Panitia Musda Golkar Sultra XI

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • APAK Muna Desak KPK RI Periksa Manajemen RS dr. LM Baharuddin

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️