Oleh: Sri Sunarti
Awal bulan Mei 2022 lalu, 10 daerah kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, masuk dalam nominasi Anugrah Pesona Indonesia (API) dari berbagai macam kategori.
Chairman of Anugerah Pesona Indonesia, Hiro Kristianto mengatakan, pada penyelenggaraan tahun ini, pihaknya menerima banyak masukan dari 34 provinsi dan 135 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Setelah itu, dilakukan kurasi oleh pihak penyelenggara, hingga menyisakan 10 daerah dari setiap kategori.
Voting dibuka per 1 Juni hingga 31 Oktober 2022 mendatang, melalui berbagai media, seperti short message service (SMS), video YouTube API Award, feed Instagram, serta Facebook (kendariinfo.com 9/5/2022).
Sulawesi Tenggara memang layak masuk nominasi API. Sebab, Bumi Anoa memiliki keindahan alam yang membentang dari daratan hingga lautan. Begitupun hasil pertanian yang melimpah serta kebudayaan yang beraneka ragam. Pesonanya membuat para wisatawan mengincar Sulawesi Tenggara sebagai tujuan wisata. Apalagi, Sultra merupakan salah satu ikon keindahan Indonesia.
Perlu dipahami, bahwasanya suatu wilayah akan termasyhur dan patut dibanggakan, bukan karena masuk nominasi API atau ajang lainnya semata. Akan tetapi, terpenting adalah seberapa tentram dan sejahtera penduduknya. Seberapa jauh keberhasilan pemerintah mengatasi masalah dalam wilayah kekuasaannya. Seberapa unggul kualitas generasinya. Pun, seberapa mudahnya masyarakat setempat menjalani kehidupan di wilayah dengan sejuta pesona.
Sudahkah keindahan alam itu selaras dengan keindahan akhlak seluruh penduduknya?
Sejatinya, menjadi nominasi API, tidak serta merta memberikan dampak signifikan pada kemajuan suatu wilayah. Faktanya, ajang seperti ini masih saja menyisakan ironi. Di satu sisi, wilayah yang terpilih memang mendapat penghargaan. Namun, penghargaan itu tidak sedikit pun berpengaruh pada perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat, pada sisi yang lain.
Menyandarkan keberhasilan suatu wilayah hanya pada banyaknya penghargaan yang dimenangkan dalam satu atau beberapa event, sangat lumrah dalam sistem yang memandang segala sesuatu berdasarkan materi (kapitalisme). Terlebih lagi, sistem tersebut berdiri tegak di atas fondasi sekularisme. Dimana, prestise dan harga diri suatu wilayah bahkan negara, hanya diukur dengan perolehan kemenangan dalam berbagai event bergengsi.
Semua itu, tidak lebih dari sekadar euforia untuk menarik investor dan membentuk opini di tengah masyarakat, seolah perubahan menuju kemajuan bangsa sedang terjadi. Padahal, dampak buruk berupa kerusakan lingkungan, invasi budaya dan ekonomi, ancaman degradasi moral, perilaku seks menyimpang, dll sedang mengintai.
Sungguh, mudarat yang bakal dituai lebih besar daripada manfaat yang kerap didengungkan pemerintah berupa PAD, yang pengelolaannya pun masih bermasalah. Tentu para turis tidak sekadar datang menikmati keindahan alam Sultra atau wilayah lain di nusantara. Akan tetapi, mereka membawa misi liberalisasi dalam seluruh aspek kehidupan. Mulai dari pendidikan, pergaulan, ekonomi, hingga gaya hidup.
Bahaya yang ditimbulkan dari pengembangan pariwisata ala kapitalis sekuler sangat kompleks. Tujuan mengangkat kembali tradisi lokal yang umumnya bertentangan dengan syariat Islam, bisa saja menggiring umat pada fase pendangkalan akidah.
Belum lagi, berbagai keburukan sudah menanti di depan mata. Sudah menjadi rahasia publik bahwa bisnis leasure identik dengan miras dan prostitusi. Sebab, bagi kalangan pemuja kebebasan, miras dan prostitusi adalah kesenangan jasadiyah yang harus dipenuhi.
Parahnya, pemerintah malah mengeluarkan Perppu tentang pelegalan produksi miras di kawasan pariwisata. Demi kepuasan wisatawan asing, produksi miras dilegalkan. Padahal, miras/Khamr disebutkan oleh syariat adalah pangkal dari segala kejahatan.
Abdullah bin Amr meriwayatkan, Nabi saw. bersabda, “Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barang siapa meminumnya, maka salatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliah.” (HR Ath-Thabrani).
Begitupun prostitusi, selalu melingkari kawasan wisata. Bisnis ini dilegalkan dengan lokalisasi. Belum lagi bisnis kelab malam alias diskotek yang sulit dipisahkan dari praktik judi, narkoba, dan kemaksiatan-kemaksiatan lainnya.
Discussion about this post