DKP Kendari memberikan materi terkait penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dalam melestarikan ekosistem laut. Sedangkan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sultra terkait tindakan karantina (Ikan) dalam menjaga sumber daya hayati (Perikanan).
Sementara Ditpolairud Polda Sultra memberikan materi terkait penegakan hukum penggunaan alat tangkap pukat trawl, bahan peledak dan bahan kimia (destructive fishing) demi kelangsungan ekosistem laut di wilayah Sultra.
Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan Kendari yang ikut dalam FGD mengaku siap bekerja sama guna mewujudkan kelangsungan ekosistem laut di wilayah Sultra.
Discussion about this post