Ketidakpastian inilah sehingga pihak yang berkepentingan merasa jenuh dan serba salah. Pertimbangan hukum itu penting namun jauh lebih penting jika stakeholder mengambil pertimbangan pada aspek sosial ekonomi. Rakyat butuh kerja untuk makan, masyarakat yang terdiri dari Desa Mandiodo, Tapuemea dan Desa Tapunggaya menggantungkan hidupnya di tambang, bisa mati jika tidak dikelola.
Pemerintah tidak tegas menjaga martabat kedaerahan, hanya bisa pasrah dan tutup mata, tidak punya nyali membela rakyat dan daerahnya. Sebenarnya ada formula yang baik. Normatifnya dalam pokok persoalan, ada 16.000 Ha lahan klaim PT Antam dan 2000 Ha klaim yang di bagi-bagi beberapa perusahaan swasta yang juga di dasari oleh IUP. Berarti PT Antam masih memiliki lahan 14.000 Ha.
Penulis tidak berpihak kepada perusahaan siapa tapi setidaknya mendengar aspirasi masyarakat di sekitar tambang itu jauh lebih penting. Sebab dari tahun 2011 hingga kini tambang swasta lah yang banyak memberikan kontribusi riil perputaran ekonomi masyarakat setempat. Terlihat pada perubahan sosial dan budayanya, banyak perubahan dan perkembangan.
Meskipun juga di sisi penurunan kualitas lingkungan tak terbendung karena efek tambang jelas merubah bentang alam. Legal ataupun ilegal sama saja tergantung kesadaran semua pihak baik yang melaksanakan pekerjaan maupun yang mengawasinya.
Jauh berbeda dengan perusahaan plat merah PT Antam. Hanya bisa jadikan lahan tidur bahkan tidak ada kepastian soal janjinya untuk dirikan pabrik kapan bisa terealisasi. Masyarakat butuh lapangan kerja dan butuh makan, bukan perdebatan hukum yang berkepanjangan lalu terjadinya kesenjangan sosial.
Pasca Penindakan lidik/sidik yang di lakukan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap aktifitas pertambangan yang di lakukan oleh sejumlah perusahaan swasta. Kurung waktu selama dua minggu pemeriksaan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), saat itu pula Kampung Mandiodo dan Tapunggaya menjadi “Kota Hantu” bagaikan seusai tsunami menerjang. Sepi, hening, bimbang, seketika masyarakat bingung kehilangan pekerjaan.
Discussion about this post