Atas temuan sabu seberat 2,34 Gram dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, pria berusia 39 tahun itu akhirnya diamankan di Mapolres Kolut guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Dolfi.
Penulis: Supyan Hadi
Editor: Irwan
Discussion about this post