Kata Hasrat, PDIP sangat menghargai setiap orang atau kelompok yang menyampaikan pendapat di muka umum. Namun dalam menyampaikan pendapat di muka umum itu harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi yang melakukan demonstrasi anarkis dan merugikan orang atau kelompok lain, kata dia, tentu hal itu adalah perbuatan melawan hukum.
Olehnya itu, pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan pelaku pembakaran ke Polda Sultra.
“Kami meminta kepada Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sampai tuntas. Dan kami yakin setiap yang membakar (pelaku) pasti kena azab,” tegas Hasrat.
Discussion about this post