“Setelah kita periksa, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 seperti FCR, rapid test, maka yang bersangkutan kita balikin aja ke asalnya,” terangnya.
Menurut Dandy, larangan mudik lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 dan diperuntukan bagi seluruh kalangan masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.
“Kami harap masyarakat penuh tanggung jawab untuk dapat melaksanakan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik Idulfitri tahun 2021,” tutup Dandy.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post