• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Prahara Netralitas ASN

24 Agustus 2020

Jaelani Adakan Pasar Murah di Kapontori Buton

7 Oktober 2025

Bend Of The Rivers Ungkap Pengalaman Sakit Hati di Lagu ‘Tragis’

6 Oktober 2025

Mahasiswa KKN UMB Gelar Seminar Pemaparan Program Kerja di Lakambau

6 Oktober 2025

9.305 Atlet se-Indonesia Ikut Tanding di Ajang Pornas Korpri XVII

6 Oktober 2025

Pemda Didorong Aktif Awasi Keamanan Pangan Program MBG

6 Oktober 2025

STMIK Bina Bangsa Kendari Wisuda 275 Lulusan

6 Oktober 2025

Jaelani Komitmen Perjuangkan Kepentingan Nelayan di Wakatobi

5 Oktober 2025

Pertamina Salurkan 240 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Maros

5 Oktober 2025

Pemkab Konsel Gaungkan Transformasi Posyandu 6 Bidang SPM

4 Oktober 2025

134 Orang Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

4 Oktober 2025

Asmo Sulsel Hadirkan Beragam Promo Spesial Selama Oktober

4 Oktober 2025

Asmo Sulsel Beri Edukasi Safety Riding di MAN dan MTS Syekh Yusuf Sungguminasa Gowa

4 Oktober 2025
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Prahara Netralitas ASN

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
24 Agustus 2020
in PenaPembaca
A A
0

Al Samiru

3
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Al Samiru

Hajatan demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 270 daerah di Indonesia, dibayang-bayangi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pilkada dan Netralitas ASN seolah bagai bara dan api yang sulit diredam. Pro kontra dikalangan masyarakat luas, ASN masih terlihat fulgar berpihak pada petahana. Meski kadang tercegat formalitas hukum dan kelatahan pengawasannya.

Padahal, sesungguhnya netralitas ASN memiliki arti sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Terlebih dalam penyelenggaraan pemerintahan. ASN seyogyanya menjalankan fungsi teknis pemerintahan secara merdeka nan bebas dari berbagai kepentingan. Terkecuali pada galibnya, untuk kepentingan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pertama-tama, berdasarkan analogi terhadap netralitas keilmuan, hakikat objektivitas selalu bermuara pada kondisi netral. Jelas bahwa substansi netral adalah tidak memihak. Sejatinya, kondisi tidak memihak akan terpenuhi jika berada diluar sistem dan tidak memberikan ruang akan intervensi kepentingan.

Dari basis substansi hukum jelas mencuatkan, bahwa posisi ASN saat ini berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik. Pembatasan peran serta ASN dalam proses politik memiliki korelasi yang erat dengan konsepsi birokrasi yang berorientasi pada legitimasi, otoritas dan rasionalitas.

Baca Juga

Plt Bupati Muna Diperiksa Bawaslu

Usai ‘Garap’ Komisioner KPU, Bawaslu Kini Periksa Puluhan Pejabat di Muna

Real Count Sementara KPU Hasil Pilkada se Sultra Per 28 November 2024

Pj Gubernur Sultra Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih pada 27 November

Kenyataannya, berbagai aturan dan perundang-undangan dibuat guna memperkuat dasar larangan ASN untuk terlibat aktif dalam politik praktis dalam kesempatan apapun. Sanksinya pun juga telah disiapkan agar ASN menghindari keterlibatannya. Baik secara langsung maupun keterlibatan secara tidak langsung khususnya di era digital saat ini.

Beberapa tindakan aquo semisal posting, like, comment dan share postingan yang mengandung kecondongan terhadap sala satu kelompok. Terlepas dari itu, bukan berarti menjadi terbatas penuh dalam berpolitik. Terdapat ruang yang dapat dilakukan, asal tidak menunjukkan keperpihakan pada salah satu subyek politik yang berkontestasi.

Pemaknaan dalam konteks pelayanan publik, netralitas ASN menjadi asas yang sangat penting dalam hal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Oleh karenanya, Netralitas ASN termaktub dalam rezim Administratif Pemerintahan yang pengaturannya berada dalam suatu Undang-undang tersendiri yang bersifat khusus (lex spesialis), yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Menilik ketentuan Pasal 2 huruf f Jo Pasal 9 ayat (2) Undang-undang ASN dijelaskan bahwa “Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun” sedangkan Pasal 9 ayat (2) dijelaskan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.

Kedua pasal aquo menganut prinsip berkait penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN dilakukan berdasar pada asas netralitas. Dengan kata lain, ASN tidak boleh berpihak dan tidak terpengaruh pada kepentingan tertentu.

Selain itu, ius operatum nya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS (PP 42/2004) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS (PP 53/2010). Jika menilik ketentuan PP 42/2004 akan ditemukan beberapa poin krusial berkait larangan PNS dalam kegiatan politik praktis, diantaranya:

Melakukan pendekatan kepada Partai Politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon. Menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut. Berfoto dengan pasangan calon. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain. Mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar, dan sejenisnya) semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media sosial. Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.

Sedangkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (15) PP 53/2010 ditentukan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan sala satu pasangan calon selama masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Dalam kaitannya dengan netralitas ASN, maka Good Governance dapat terealisir jika memiliki aparatur pemerintah yang tidak memihak dan profesional. Pandangan tersebut sesuai dengan pameo “not the man but the man behind the gun”. Kemerdekaan ASN dalam berinovasi dan meningkatkan profesionalitasnya harus didukung. Salah satunya dengan penegakan etik netralitas ini.

Netralitas ASN berada pada rezim Administrasi Pemerintahan yang secara khusus diatur dalam Undang-undang tersendiri, maka semua penormaan berkait netralitas ASN yang ada diluar UU Nomor 5 Tahun 2014 seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Al SamiruNetralitas ASNPilkada SerentakSuara Pembaca
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Hari Ini, DPP Golkar Undang Surunuddin ke Jakarta

Next Post

PKB Dukung Surunuddin-Rasyid di Pilkada Konsel

RelatedPosts

Stop Pencitraan Peduli Rakyat, Plat Kendaraan Bermotor Bukan Tugas Gubernur!

1 Oktober 2025

Kasus MBG dan Kebebasan Pers yang Dicabut Bersama ID Card

28 September 2025

Tidak Ada Ruang Bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan

25 September 2025

Edy Rahmayadi Tepat Gantikan Tito Karnavian Sebagai Mendagri

23 September 2025

Erick Thohir Tidak Tepat Jadi Menpora

18 September 2025

Menanti Radical Break Presiden Prabowo

16 September 2025
Load More
Next Post

PKB Dukung Surunuddin-Rasyid di Pilkada Konsel

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Asmo Sulsel Hadirkan Beragam Promo Spesial Selama Oktober

by Redaksi Penasultra.id
4 Oktober 2025
0

Astra Motor (Asmo) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menghadirkan promo menarik bagi konsumen setia sepeda motor Honda.

Read moreDetails

Lebih Lengkap, Living Plaza Kendari Hadir dengan Konsep Baru dan Nyaman

3 Oktober 2025

Bank Sultra Perkuat Kemitraan dengan Pemkab Konawe Lewat KKPD dan CSR

2 Oktober 2025

BI Sultra Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial Lewat “Like It” 2025

2 Oktober 2025

Tenants Day Pertamina 2025, Dorong Transformasi SPBU Jadi Pusat Ekonomi Regional Sulawesi

2 Oktober 2025

Recommended Articles

Sekda Sultra Harap Pertemuan Ilmiah PDFMI Lahirkan Gagasan-Rumusan Strategis

2 Agustus 2025

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penambang Ilegal di Konut

22 April 2021

Claro Kendari Hadirkan Paket Bukber All You Can Eat Mulai Rp70 Ribu

2 Maret 2025

Ini Penjelasan Dinsos Wakatobi Soal Pembagian BST Tahap II

6 Juli 2020

Yanni, Sang Jurnalis Yang Siap Taklukan Gunung Rinjani

16 Maret 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • PPPK Paruh Waktu Busel Disoal, Bupati Adios Singgung Pemerintah Sebelumnya

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi: Reformasi Polri Harus Menyeluruh!

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bupati Muna Barat Lantik Ibrahim Rasimu Jadi Pj Sekda

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Bupati Muna Barat Dukung Penerapan Manajemen Talenta ASN

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Stop Pencitraan Peduli Rakyat, Plat Kendaraan Bermotor Bukan Tugas Gubernur!

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️