• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Prahara Netralitas ASN

24 Agustus 2020

HUT Pertamina ke-68, Hiswana Migas Sultra Galang Donor Darah Serentak untuk Kemanusiaan

10 Desember 2025

Dinkes-Polda Sultra Sosialisasikan Bahaya HIV/AIDS di THM Michelin

9 Desember 2025

Pemprov Sultra Dukung Kendari Tuan Rumah UCLG ASPAC Executive Bureau Meeting 2026

9 Desember 2025

#StandWithTeachers: Mengapresiasi Peran, Menguatkan Mimpi Guru Indonesia

9 Desember 2025

Aerostreet Luncurkan Parfum ‘The Tenth’, Simbol Perjalanan Satu Dekade

9 Desember 2025

Harmonisasi Standar Nasional Didorong Demi Keamanan Jaringan Kendaraan Listrik

9 Desember 2025

BPS Sinjai Targetkan 44 Ribu Data Ekonomi Lewat Sensus 2026

9 Desember 2025

Hakordia, Kejati Sultra Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2025

9 Desember 2025

Cabai dan Daging Ayam Ras Picu Kenaikan IPH di Sulsel

8 Desember 2025

Ketua DPRD Konsel Apresiasi Donasi PPPK PW untuk Korban Banjir Sumatra

8 Desember 2025

Aturan Baru Diresmikan, Lomba AJP 2025 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

8 Desember 2025

Di HUT ke-54 Korpri, Sekda Sultra Tekankan Transformasi Digital ASN

8 Desember 2025
Rabu, 10 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Prahara Netralitas ASN

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
24 Agustus 2020
in PenaPembaca
A A
0

Al Samiru

3
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Al Samiru

Hajatan demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 270 daerah di Indonesia, dibayang-bayangi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pilkada dan Netralitas ASN seolah bagai bara dan api yang sulit diredam. Pro kontra dikalangan masyarakat luas, ASN masih terlihat fulgar berpihak pada petahana. Meski kadang tercegat formalitas hukum dan kelatahan pengawasannya.

Padahal, sesungguhnya netralitas ASN memiliki arti sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Terlebih dalam penyelenggaraan pemerintahan. ASN seyogyanya menjalankan fungsi teknis pemerintahan secara merdeka nan bebas dari berbagai kepentingan. Terkecuali pada galibnya, untuk kepentingan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pertama-tama, berdasarkan analogi terhadap netralitas keilmuan, hakikat objektivitas selalu bermuara pada kondisi netral. Jelas bahwa substansi netral adalah tidak memihak. Sejatinya, kondisi tidak memihak akan terpenuhi jika berada diluar sistem dan tidak memberikan ruang akan intervensi kepentingan.

Dari basis substansi hukum jelas mencuatkan, bahwa posisi ASN saat ini berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik. Pembatasan peran serta ASN dalam proses politik memiliki korelasi yang erat dengan konsepsi birokrasi yang berorientasi pada legitimasi, otoritas dan rasionalitas.

Kenyataannya, berbagai aturan dan perundang-undangan dibuat guna memperkuat dasar larangan ASN untuk terlibat aktif dalam politik praktis dalam kesempatan apapun. Sanksinya pun juga telah disiapkan agar ASN menghindari keterlibatannya. Baik secara langsung maupun keterlibatan secara tidak langsung khususnya di era digital saat ini.

Beberapa tindakan aquo semisal posting, like, comment dan share postingan yang mengandung kecondongan terhadap sala satu kelompok. Terlepas dari itu, bukan berarti menjadi terbatas penuh dalam berpolitik. Terdapat ruang yang dapat dilakukan, asal tidak menunjukkan keperpihakan pada salah satu subyek politik yang berkontestasi.

Pemaknaan dalam konteks pelayanan publik, netralitas ASN menjadi asas yang sangat penting dalam hal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Oleh karenanya, Netralitas ASN termaktub dalam rezim Administratif Pemerintahan yang pengaturannya berada dalam suatu Undang-undang tersendiri yang bersifat khusus (lex spesialis), yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Menilik ketentuan Pasal 2 huruf f Jo Pasal 9 ayat (2) Undang-undang ASN dijelaskan bahwa “Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun” sedangkan Pasal 9 ayat (2) dijelaskan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.

Kedua pasal aquo menganut prinsip berkait penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN dilakukan berdasar pada asas netralitas. Dengan kata lain, ASN tidak boleh berpihak dan tidak terpengaruh pada kepentingan tertentu.

Baca Juga

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

Selain itu, ius operatum nya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS (PP 42/2004) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS (PP 53/2010). Jika menilik ketentuan PP 42/2004 akan ditemukan beberapa poin krusial berkait larangan PNS dalam kegiatan politik praktis, diantaranya:

Melakukan pendekatan kepada Partai Politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon. Menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut. Berfoto dengan pasangan calon. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain. Mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar, dan sejenisnya) semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media sosial. Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.

Sedangkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (15) PP 53/2010 ditentukan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan sala satu pasangan calon selama masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Dalam kaitannya dengan netralitas ASN, maka Good Governance dapat terealisir jika memiliki aparatur pemerintah yang tidak memihak dan profesional. Pandangan tersebut sesuai dengan pameo “not the man but the man behind the gun”. Kemerdekaan ASN dalam berinovasi dan meningkatkan profesionalitasnya harus didukung. Salah satunya dengan penegakan etik netralitas ini.

Netralitas ASN berada pada rezim Administrasi Pemerintahan yang secara khusus diatur dalam Undang-undang tersendiri, maka semua penormaan berkait netralitas ASN yang ada diluar UU Nomor 5 Tahun 2014 seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Al SamiruNetralitas ASNPilkada SerentakSuara Pembaca
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Hari Ini, DPP Golkar Undang Surunuddin ke Jakarta

Next Post

PKB Dukung Surunuddin-Rasyid di Pilkada Konsel

RelatedPosts

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

6 Desember 2025

Benarkah Lahan Kambu Bisa Dibangun? Mengurai Status APL dan Aturan Mangrove

30 November 2025

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025
Load More
Next Post

PKB Dukung Surunuddin-Rasyid di Pilkada Konsel

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Bank Sultra Meriahkan HUT Korpri ke-54, Hadirkan Grand Prize Sepeda Motor

by Redaksi Penasultra.id
7 Desember 2025
0

Bank Pembangunan Daerah  (BPD) Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps...

Read moreDetails

CIMB Niaga Perkuat Wealth Solution Lewat Wealth Xpo di Jakarta  

5 Desember 2025

Claro Hotel Kendari Usung Tema Toys Universe hingga Avatar Fire & Ash di Pergantian Tahun

1 Desember 2025

PTBI 2025, BI Sultra Paparkan Optimisme Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

29 November 2025

CIMB Niaga Hadirkan Fitur QRIS pada OCTO Loan

28 November 2025

Recommended Articles

Sketsa Serba-serbi Salat Subuh_(14)

5 April 2023

Puluhan Ribu Pekerja di Wakatobi Dapat Perlindungan BPJamsostek

21 Maret 2022

HUT Mubar ke-10, Ini Kata La Ode Butolo

24 Juli 2024

PT CNI Klarifikasi Tudingan Miring Ketua DPD LAKI Sultra

14 Maret 2024

Ayah Mertua Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Wafat, Ini Kata Sandiaga

25 Maret 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Usai Tersangkakan Mantan Sekda, Jaksa Bidik Lagi Eks Pj Bupati Mubar

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Mantan Sekda Mubar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Belanja Barang-Jasa

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Ini Tiga Fokus Utama Pansus DPRD Muna di RSUD dr. LM Baharuddin

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pansus DPRD Muna Mulai Investigasi Kondisi Pelayanan di RS LM Baharuddin

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️