• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Prosedur Lahirnya Peraturan Desa

14 Juli 2022

Reses di Desa Santiri Mubar, Jaelani Siap Perjuangkan Kepentingan Nelayan

6 Agustus 2025

Mantapkan Kesiapan Rakornas PHD 2025, Gubernur Sultra Audiensi dengan Mendagri

5 Agustus 2025

Samsat Busel Sosialisasi Aplikasi SIGAP dan Tata Cara Pembayaran PKB

5 Agustus 2025

Dari Penjahit Rumahan ke Etalase Digital, ALF Clothes Contoh Kegigihan UMKM Muda

5 Agustus 2025

Tes Kemampuan Akademik: Langkah Nyata Menuju Evaluasi Pendidikan yang Bermakna

5 Agustus 2025

Wagub Sultra Ajak Lulusan UHO Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

5 Agustus 2025

Menyambut TKA: Antara Harapan, Tantangan dan Solusi Transformasi Evaluasi Pendidikan

5 Agustus 2025

Jaelani Gelar Sosialisasi SVLK, Dukung UMKM Sektor Kehutanan

4 Agustus 2025

Gubernur ASR: Program Transmigrasi Lahirkan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

4 Agustus 2025

Kongres PWI 2025 Siap Digelar Akhir Agustus, Berikut Syarat Calon Ketua Umum

4 Agustus 2025

Infobrand.id Kembali Hadirkan Brand Indonesia Excellence Award 2025

4 Agustus 2025

Wagub Hugua Dorong Optimalisasi APBD untuk Pembangunan Daerah

4 Agustus 2025
Rabu, 6 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Prosedur Lahirnya Peraturan Desa

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
14 Juli 2022
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi. Foto: pulosari-jombang.web.id

10
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Drs Khumaidi Sajuri, M.AP

Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai rujukan pokok dalam tata kelola desa memberikan dampak luas bagi pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa. Sebagaimana pasal 23 Undang-Undang Desa menyatakan bahwa pemerintahan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Sebelum peraturan desa lahir, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama kepala desa terlebih dahulu membahas dan menyepakati peraturan di desa.

Berkaitan dengan prakarsa dan mekanisme penyusunan peraturan desa secara implisit terdapat pada Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa, pertama, rancangan peraturan desa diprakarsai oleh pemerintah desa.

Baca Juga

Mari Kita Ubah, Sebelum Kita Diubah Bangsa Lain!

Perselingkuhan Marak, Bukti Rapuhnya Bangunan Pernikahan

Pers Menjaga Kualitas Pemilu

Perselingkuhan Antara Kesenangan atau Kesepian

Kedua, BPD dapat mengusulkan rancangan peraturan desa kepada pemerintah desa. Ketiga, rancangan peraturan desa dikonsultasikan kepada masyarakat desa untuk mendapatkan masukan.

Keempat, rancangan peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

Peraturan desa dirancang dan disusun sebagai pedoman kerja, terciptanya tatanan kehidupan, memudahkan pencapaian tujuan, sebagai acuan pengawasan, sebagai dasar pengenaan sanksi, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu juga peraturan desa merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang diproses secara demokratis dan partisipatif dengan memperhatikan pemetaan bentang, bentang sosial, budaya ekonomi, lingkungan, teknologi hingga sumberdaya manusia.

Hal itu diperlukan dalam penyusunan rancangan peraturan desa sebagai perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai fungsi pengendali, pengawasan pemerintahan dan pembangunan di desa.

Di desa-desa pembahasan peraturan desa selalu melibatkan BPD. Musyawarah BPD dapat digunakan untuk mengawal usulan warga terkait muatan peraturan desa dari tingkat dusun sampai tingkat desa yang difasilitasi pemerintah desa bersama BPD.

Namun BPD sering kali belum memanfaatkan kesempatan ini. Mereka cenderung menerima saja rancangan yang diajukan pemerintah desa baik peraturan desa, perencanaan, dan penganggaran maupun peraturan desa lainnya, seperti peraturan desa tentang iuran warga, pungutan kebun desa, retribusi truk angkutan, kesehatan ibu dan bayi (UU Desa Pasal 62).

Jenis peraturan di desa ada 3 (tiga) meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.

Selain itu, terdapat empat macam peraturan desa yang rancangannya harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota yaitu Peraturan Desa tentang APBDesa, Peraturan Desa tentang Pungutan, Peraturan Desa tentang Tata Ruang, dan Peraturan Desa tentang Organisasi Pemerintah Desa.

Perumusan, pembahasan, dan penetapan peraturan desa dengan memperhatikan tiap elemen dalam sistem pemerintahan desa memiliki hak untuk melakukan penyusunan, pembahasan serta memberikan masukan dan kerangka pembentukan peraturan desa.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Khumaidi SajuriPeraturan DesaSuara Pembaca
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggota Komisi XI DPR RI Kunjungi BI Sultra, Ini yang Dibahas

Next Post

Hasrim Terpilih Jadi Ketua Pengembang Indonesia Sultra

RelatedPosts

Tes Kemampuan Akademik: Langkah Nyata Menuju Evaluasi Pendidikan yang Bermakna

5 Agustus 2025

Menyambut TKA: Antara Harapan, Tantangan dan Solusi Transformasi Evaluasi Pendidikan

5 Agustus 2025

TKA Bantu Pemetaan Kecakapan Anak Didik Secara Sistemik

30 Juli 2025

Genting! Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor

28 Juli 2025

Stop Starving Gaza!

28 Juli 2025

Gaza Kelaparan, 2 Miliar Umat Islam Dipermalukan

25 Juli 2025
Load More
Next Post

Hasrim Terpilih Jadi Ketua Pengembang Indonesia Sultra

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Bright Gas Cooking Competition, Ajak Masyarakat Gunakan Energi Bersih

by Redaksi Penasultra.id
4 Agustus 2025
0

Semangat cinta kuliner dan kebanggaan akan warisan resep nusantara kembali menggema melalui ajang Semifinal Bright Gas Cooking Competition (BGCC) 2025...

Read moreDetails

Bank Sultra Dinobatkan sebagai Top BUMD 2025

1 Agustus 2025

Konektivitas 5G Telkomsel Merambah Sulawesi, Sultra Menanti

31 Juli 2025

Bank Sultra Dukung Koperasi Desa Merah Putih

31 Juli 2025

Telkomsel Hadirkan Undian SIMPATI HOKI, Hadiah Miliaran Rupiah Menanti

31 Juli 2025

Recommended Articles

Surunuddin-Rasyid Hadirkan Elit Politik Lokal, Pengamat: Lebih Efektif

6 September 2020

Muswil PKB Sultra, Muhaimin Iskandar Direkomendasi Maju Capres 2024

10 Januari 2021

Kejuaraan Dunia World Superbike Mandalika Digelar Pekan Ini

2 Maret 2023

Tujuh Fraksi DPRD Asahan Setuju Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

1 Juli 2022

Kunci Sukses di Abad 21: Keterampilan Kritikal Melalui Deep Learning

12 Maret 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Perempuan Bangsa Sultra Gelar Pendidikan Kader, Perkuat Peran Perempuan dalam Politik

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Desa Lebo Jaya Jadi Lokasi Pembangunan SMA Unggul Garuda di Sultra

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Atal S Depari Mundur, SC-Peserta Kongres Persatuan PWI 2025 Disepakati

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Jelajah Alam Tahura Nipa-Nipa 2025, Ajang Promosi Potensi Wisata Konservasi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hakim Tipikor Vonis Mantan Kepala Dispertanpan Baubau 1,9 Tahun Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️